Sertifikasi Bidang Listrik

Sertifikasi Bidang Listrik

Sertifikasi Bidang Listrik  – Tersedianya Ahli 3 Listrik di perusahaan diharapkan mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 dan mampu memberikan peran optimal dalam mengendalikan resiko kecelakaan kerja. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya KepDirjend No.KEP.  48/PPK & K3/VIII/2015  Kompetensi Ahli K3 Listrik, Permenaker No.12 Tahun 2015 Tentang K3 Listrik di tempat Kerjadan Permenaker No. 33 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ketenagakerjaan No. 12  Tahun 2015, PT Sinergi Solusi Indonesia sebagai perusahaan PJK3 yang  ditunjuk oleh KemnakerRI bermaksud menyelenggarakan Pelatihan Ahli K3 Listrik

Kelebihan Pelatihan Bidang Listrik di perizinan.info

Mungkin Anda sudah banyak melihat konsultan Bidang Listrik tapi kami berbeda dengan jasa konsultan  lainya, apa saja perbedaan kami

Berpengalaman
Kerahasian Terjaga
Terpercaya
Bergaransi
Lebih Cepat
Pelayanan Ramah
Gratis Konsultasi
Resmi

Gak perlu Repot & Banyak membuang waktu Dalam pengurusan Pelatihan Bidang Listrik.

Biarkan kami yang bekerja & dapatkan Sertifikasi Bidang Listrik dengan mudah

Pelatihan ini didesain untuk mempersiapkan dan menghasilkan tenaga Ahli K3 Listrik yang dapat melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3 Listrik:

 

  • Mempersiapkan tenaga pelaksana yang mampu melaksanakan K3 Listrik di tempat kerja
  • Mempersiapkan dan menghasilkan tenaga pelaksana yang mampu menjelaskan Teknik pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja, khususnya yang terkait dengan pekerjaan listrik.

Materi pelatihan yang akan disampaikanmeliputi sebagai berikut:

  1. KebijakanUU No. 1 tahun 1970 K3
  2. Pengawasan & Pembinaan Norma K3 Bidang Listrik
  3. Persyaratan K3 Rancangan Instalasi Listrik
  4. Persyaratan  K3  Sistem  Proteksi  UntukKeselamatan Listrik
  5. Persyaratan K3 Pembangkitan Tenaga Listrik
  6. Persyaratan   K3   Jaringan   Instalasi   Tenagadan Perlengkapannya
  7. Persyaratan K3 Instalasi Penerangan
  8. Persyaratan K3 Peralatan Instalasi Tenaga/Daya
  9. Persyaratan   K3   Perlengkapan   Hubung   Bagidan Kendali (PHB) serta komponennya
  10. Persyaratan  Ketentuan  Bagi  Berbagai  Ruangdan Instalasi khusus
  11. Persyaratan K3 pada penggunaan peralatan uji listrik
  12. Persyaratan  K3  Sistem  ProteksiInstalasi  Penyalur Petir
  13. Identifikasi  bahaya,  penilaian,pengendalian  resiko listrik
  14. Pelaporan dan analisa kecelakaan kerja bidang listrik
  15. Prosedur Kerja aman pada instalasi listrik
  16. Praktek kerja Lapangan (PKL)

Jl. Moch. Kahfi II No.106 2, RT.2/RW.8, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630