Sertifikasi Bidang Pesawat Angkat-Angkut

Sertifikasi Bidang Pesawat Angkat-Angkut

Sertifikasi Bidang Pesawat Angkat-Angkut- Penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut (crane dll) dalam sistem operasi pabrik dan proyek sangat ditentukan oleh hasil penilaian Ahli K3 yang memiliki kompetensi di bidang inspeksi teknik dan penilaian kelayakan konstruksi di bidang pesawat angkat angkut sebagai pemenuhan kriteria standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku. Disamping itu berdasarkan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku bahwa setiap perencanaan, pabrikasi dan pengoperasian pesawat angkat angkut di Indonesia harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian teknik terlebih dahulu sebelum dioperasikan oleh tenaga operator dan maintenance yang kompeten dan bersertifikat.

Kelebihan perizinan.info

Mungkin Anda sudah banyak melihat  Sertifikasi Bidang Pesawat Angkat-Angkut tapi kami berbeda dengan jasa konsultan lainya, apa saja perbedaan kami

Berpengalaman
Kerahasian Terjaga
Terpercaya
Bergaransi
Lebih Cepat
Pelayanan Ramah
Gratis Konsultasi
Resmi

Gak perlu Repot & Banyak membuang waktu Dalam Sertifikasi Bidang Pesawat Angkat-Angkut.

Biarkan kami yang bekerja & dapatkan Sertifikasi Pesawat Angkat-Angkut dengan mudah

  • Meningkatkan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja melalui pendekatan inspeksi teknik K3 guna mewujudkan produktivitas kerja dan efisiensi yang optimal
  • Meningkatkan pelaksanaan inspeksi teknik dan penilaian kelayakan konstruksi pesawat angkat angkut berdasarkan standard dan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku dalam bentuk teori dan praktek inspeksi teknik di lapangan dan pembuatan laporan inspeksi untuk keperluan sertifikat dan perizinan.
  • Memberi Sertifikat Kompetensi K3 kepada tenaga Inspector / Ahli K3 Pesawat Angkat angkut (Crane) sesuai standar kompetensi dan peraturan perundangan K3 yang berlaku.

 

  1. UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
  2. UU No. 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan
  3. PP. 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  4. Permenaker R.I No. Per.05/MEN/VII/1985 Tentang Pesawat Angkat dan Angkut
  5. Permenaker R.I. No. Per-02/MEN/1992 Tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban, dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
  6. Permenaker R.I. No. Per-04/MEN/1995 Tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Jl. Moch. Kahfi II No.106 2, RT.2/RW.8, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630