Jasa Urus Pendirian Paguyuban

Jasa Urus Pendirian Paguyuban

Jasa Urus Pendirian Paguyuban –  Paguyuban adalah kelompok sosial yang memiliki keanggotaan dalam jumlah yang relatif banyak dan bersifat saling mendukung satu sama lain dengan ikatan batin yang bisa dirasakan secara langsung, sehingga proses hubungan yang dimaksud dengan istilah paguyupan disini mempunyai ikatan yang sangat kuat dan mampu bertahan dalam jangka waktu yang begitu panjang hingga kekal.

Kami perizinan.info siap membantu anda dalam pengurusan pendirian Paguyuban

Kelebihan JJasa Urus Pendirian Paguyuban di perizinan.info

Mungkin Anda sudah banyak melihat konsultan Pendirian Paguyuban  tapi kami berbeda dengan jasa konsultan  lainya, apa saja perbedaan kami

Berpengalaman
Kerahasian Terjaga
Terpercaya
Bergaransi
Lebih Cepat
Pelayanan Ramah
Gratis Konsultasi
Resmi

Gak perlu Repot & Banyak membuang waktu Dalam Pendirian Paguyuban.

Biarkan kami yang bekerja & dapatkan Legalitas paguyuban dengan mudah

roses pendaftaran legalitas organisasi di Indonesia cukup panjang. Sesuai Peraturan Menkum HAM Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan, berikut langkah mengurus pendirian perkumpulan dan legalitasnya:

  • Pemohon (individu maupun kelompok) mengajukan permohonan (diwakili notaris) kepada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).
  • Pemohon mengisi format nama pengajuan perkumpulan.
  • Notaris akan mengajukan nama perkumpulan ke Kemenkumham dan Kemenkumham mengabulkan permohonan nama perkumpulan secara elektronik.
  • Selanjutnya Notaris akan memproses Pendirian Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan.
  • Setelah Akta Pendirian Perkumpulan dibuat oleh Notaris, selanjutnya Notaris akan memproses :
  1. Surat keterangan domisili
  2. NPWP atas nama perkumpulan
  • Jika semua syarat terpenuhi, Kementerian Hukum dan HAM akan mengeluarkan Pernyataan Tidak Berkeberatan (PTB).
  • Kemenkum HAM menerbitkan surat Keputusan Pengesahan badan hukum perkumpulan secara elektronik, selambat-lambatnya 14 hari setelah PTB dikeluarkan.
  • Surat Keputusan Pengesahan menandakan bahwa suatu perkumpulan sudah sah dan diakui di bawah wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Nah, dengan berakhirnya proses pengajuan tersebut, perkumpulan pun sudah dianggap legal di mata hukum. Selanjutnya pengurus dapat melanjutkan program kerja perkumpulan.

  • Staatsblad Nomor 64 Tahun 1870;
  • Staatsblad 1939 Nomor. 570 mengenai perkumpulan Indonesia;
  • Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2016 tentang tata cara pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.
  • Buku III Bab IX  Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Jl. Moch. Kahfi II No.106 2, RT.2/RW.8, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630