Jasa Pengurusan TERSUS

Jasa Pengurusan TERSUS

Jasa Pengurusan TERSUS – Dalam UU lama tentang Pelayaran, istilah Terminal Khusus adalah Pelabuhan Khusus (PELSUS). Setelah berlakunya UU No. 17 Tahun 2008, maka istilah Pelabuhan Khusus berubah menjadi Terminal Khusus.

Terminal Khusus (Tersus) adalah terminal yang terletak DILUAR Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp), yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.

Terminal Khusus (TERSUS) dan TUKS dibangun dan dioperasikan, hanya bersifat menunjang kegiatan pokok perusahaan. Pembangunan Pelabuhan hanya bertujuan untuk menunjang usaha pokok dari perusahaan tersebut. Kegiatan usaha pokok antara lain ; pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata, dan dok dan galangan kapal.

Dalam Hal ini kami perizinan.info siap membantu anda dalam pengurusan TERSUS

KelebihanJasa Pengurusan TERSUS di perizinan.info

Mungkin Anda sudah banyak melihat konsultan TERSUS tapi kami berbeda dengan jasa konsultan TERSUS lainya, apa saja perbedaan kami

Berpengalaman
Kerahasian Terjaga
Terpercaya
Bergaransi
Lebih Cepat
Pelayanan Ramah
Gratis Konsultasi
Resmi

Gak perlu Repot & Banyak membuang waktu Dalam pengurusan TERSUS.

Biarkan kami yang bekerja & dapatkan TERSUS dengan mudah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 71 Tahun 2016, telah dilakukan penilaian dan evaluasi dari aspek kegiatan usaha, aspek transportasi hasil produksi, aspek kepelabuhanan, dan aspek keselamatan pelayanan yang pada prinsipnya kepada yang bersangkutan dapat diberikan persetujuan penetapan lokasi, Persyaratan Surat Izin Penetapan Lokasi Terminal Khusus.

  1. Surat Permohonan sesuai contoh 1 pada lampiran Permenhub No. PM 51 Tahun 2011
  2. Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6000 dari pemohon bahwa lokasi yang diusulkan tidak bermasalah dengan pihak lain
  3. Salinan Surat Ijin Usaha Poko (IUP) dari instansi terkait dengan kegiatan usaha pokok diantaranya : pertambangan, energi, kehutanan, pertanian, perikanan, industri, pariwisata serta dok dan galangan kapal
  4. Letak lokasi dilengkapi dengan koordinat geografis digambarkan dalam peta laut beserta titik lokasi pelabuhan umum terdekat dan Terminal Khusus di sekitarnya
  5. Rekomendasi Syahbandar pada Kantor UPP setempat mengenai aspek keamanan dan keselamatan pelayaran yang meliputi kondisi perairan berdasarkan hasil survey
  6. Rekomendasi Bupati/Walikota setempat mengenai kesesuaian rencana lokasi Tersus dengan RTRW Kabupaten/Kota
  7. Rekomendasi Gubernur setempat mengenai kesesuaian rencana lokasi Tersus dengan RTRW Provinsi
  8. Akte Notaris Perusahaan
  9. Nomor Pokok Wajib Pajak
  10. Laporan Keuangan perusahaan minimal 1 (satu) tahun terakhir yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik terdaftar
  11. Referensi Bank nasional atau Bank Swasta Nasional yang memiliki aset paling sedikit Rp. 50.000.000.000.000,- (lima puluh triliyun rupiah)
  12. Modal disetor dan total ekuitas minimal sejumlah minimal Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah) sesuai PM 45 Tahun 2015
  13. Referensi Bank
  1. Rencana Volume Bongkar/Muat bahan baku, peralatan penunjang dan hasil produksi
  2. Rencana Frekuensi kunjungan kapal
  3. Aspek ekonomi tentang efisiensi dibangunya Tersus
  4. Aspek Lingkungan
  5. Hasil Survey Hidrooceanografi (Pasang Surut, Gelombang, Kedalaman, Arus), topografi, titik benchmark lokasi Pelabuhan yang dinyatakan dalam koordinat geografis

Jl. Moch. Kahfi II No.106 2, RT.2/RW.8, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630