Jasa Urus SKK

Jasa Urus SKK

Jasa Urus SKK – Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) adalah izin yang diperlukan bagi pemilik bangunan. Baik yang memiliki ketinggian bangunan dibawah 8 lantai ataupun diatas 8 lantai. Khusus bangunan dengan kreteria lebih dari 8 lantai atau luas lebih dari 5000 meter persegi atau didalamnya dihuni 500 orang lebih maka perlu menerapkan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) dan gedung yg memenuhi persyaratan akan mendapat SKK.

Kami perizinan.info  siap membantu anda dalam pengurusan SKK


08119102603


08119102603

Kelebihan Jasa Urus SKK di perizinan.info

Mungkin Anda sudah banyak melihat konsultan SKK tapi kami berbeda dengan jasa konsultan  lainya, apa saja perbedaan kami

Berpengalaman

Perizinan.info sudah berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam Jasa Pengurusan Sertifikat Keselamatan Kebakaran.

Seluruh team kami adalah tenaga kerja yang kompeten dan akan bekerja semaksimal mungkin.

Kerahasian Terjaga

jangan menghawatirkan kerahasian data perusahaan Anda,Kerahasiaan data di jamin  aman

Terpercaya

Kami sudah menangani puluhan bahkan ratusan client sebagai konsultan Sertifikat Keselamatan Kebakaran, untuk menjaga privasi client kami tidak mempublikasikanya

Bergaransi

Setiap pekerjaan yang telah di lakukan kami selalu memberikan garansi

Lebih Cepat

Proses Pengurusan SKK akan lebih cepat dan tepat waktu

Pelayanan Ramah

Kami selalu mengedepankan pelayanan kami, karena prinsip kami kepuasan Anda kam prioritaskan

Gratis Konsultasi

Jika Anda masih bingung mengenai Sertifikat Keselamatan Kebakaran jangan sungkan untuk berkonsultasi terlebih dahulu, Kami memberikan layanan gratis konsultasi secara online maupun offline

Resmi

Setiap pengurusan Sertifikat Keselamatan Kebakaran yang kami lakukan menggunakan prosedur resmi dari pemerintah

Gak perlu Repot & Banyak membuang waktu Dalam pengurusan SKK.

Biarkan kami yang bekerja & dapatkan Sertifikat Keselamatan Kebakaran dengan mudah


08119102603


08119102603

  1. Membuat surat permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta
  2. Membawa dokumen yg persyaratkan
  3. Pengecekan oleh Damkar
  4. Pelunasan Retribusi
  5. Penerbitan SKK
  1. Surat permohonan diatas kop Instansi atau perusahaan bagi yang berbadan usaha yang ditandatangani Penanggung Jawab Instansi/Perusahaan (Materai 6000).
  2. Formulir permohonan Sertifikat Keselamatan Kebakaran.
  3. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen.
  4. Surat Kuasa (bermaterai) dan fotokopi KTP yang dikuasakan.
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.
  6. Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP).
  7. Akte Perusahaan.
  8. bukti Kepemilikan Tanah.
  9. Izin bangunan terdahulu (Izin Mendirikan Bangunan/IMB, Sertifikat Laik Fungsi/SLF).
  10. Rekomendasi Keselamatan Kebakaran untuk SLF I (untuk permohonan sertifikat keselamatan kebakaran pertama).
  11. Sertifikat Keselamatan Kebakaran 2 (dua) tahun terakhir.
  12. Data Inventaris pengelolaan dan pemeliharaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan).
  13. Checklist Pengecekan Berkala internal proteksi kebakaran oleh gedung (alarm, sprinkler,hidran).
  14. Fotokopi As Built Drawing SITE PLAN yang ditandatangani oleh Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) bidang Sanitasi Drainase dan Pemipaan (SDP).
  15. As Built Drawing denah sarana proteksi kebakaran dalam gedung yang meliputi titik sprinkler, ……titik hidran gedung, dan titik Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang ditandatangani oleh IPTB SDP.
  16. Fotokopi Gambar Skematik Instalasi Proteksi Kebakaran (Single Line Diagram) yang ditandatangani oleh IPTB SDP.
  17. As built drawing denah fire alarm dan gambar skematik fire alarm yang ditandatangani oleh IPTB bidang Listrik Arus Lemah.
  18. Spesifikasi teknis : sistem alarm dan komunikasi darurat, sistem hidran dan pipa kebakaran, sistem pompa kebakaran, sistem aprinkler otomatis, Alat Pemadam Api Ringan, sarana penyelamatan jiwa, akses penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.
  19. Dokumen Penyelenggaraan/Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung ……(MKKG)/PROTAP/SOP (Pelaksanaan Pelatihan Keselamatan Kebakaran pada Pengelola Gedung, Alur penanggulangan kebakaran dan penyelamatan jiwa).

Jl. Moch. Kahfi II No.106 2, RT.2/RW.8, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630