– Fotocopy Akta Pendirian perusahaan, Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan maksud dan tujuan bidang usaha untuk Jasa Pengurusan Transportasi / Freight Forwarders.
– Fotocopy Pengesahan Badan Hukum dari MENKUMHAM Republik Indonesia.
– Memiliki modal dasar minimum Rp. 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah) dan paling sedikit 25 persen (atau sebesar tiga ratus juta rupiah) dari modal dasar harus ditempatkan serta disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah.
– Memiliki bukti sewa gedung paling sedikit 2 (dua) tahun atau sertifikat kepemilikan gedung kantor sendiri.
– Fotocopy NPWP dan Surat Keterangan terdaftar (SKT), yang sudah dilegalisir oleh Instansi Pajak atau dicocokkan dengan yang Aslinya. Klasifikasi lapangan untuk usaha khususnya untuk Jasa Pengurusan Transportasi (JPT).
Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) penanggung jawab perusahaan (direktur utama).
– Memiliki Tenaga Ahli WNI, Minimum DIII di bidang Pelayaran / Maritim / Penerbangan / Transportasi / IATA Diploma / FIATA Diploma, S1 Logistik Sertifikat Ahli Kepabeanan/Kepelabuhan (Alternative atau Komulative) dengan melampirkan semuadokumen Tenaga Ahli yaitu : fotocopy NPWP pribadi, KTP, Ijasah yang sudah dilegalisir oleh Univervitas penerbit, Daftar Riwayat Hidup dan Pasphoto Tenaga Ahli.
– Fotocopy Surat Keterangan Domsili yang masih berlaku (Masa Berlaku minimal 3 bulan ketika pengajuan berkas).
– Memiliki dan menguasai kendaraan operasional minimal roda 4 (empat) yang dapat dibuktikan dengan bukti kepemilikan atau bukti sewa kendaraan yang sah.
– Memiliki sistem perangkat keras dan lunak serta sistem informasi dan komunikasi yang terintegrasi dengan sistem informasi transportasi darat, laur, udara atau perkeretaapian sesuai dengan perkembangan teknologi.
– Foto kantor serta papan nama kantor.
– Letak Kantor di Google Map.
1. Permohonan Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi diajukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
2. Izin usaha diberikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.
3. Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha diberikan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
4. Dalam hal permohonan izin usaha ditolak oleh Pejabat Pemberi Izin, wajib memberikan jawaban tertulis mengenai alasan penolakan.
5. Permohonan yang ditolak dapat diajukan kembali setelah pemohon melengkapi persyaratan perolehan izin usaha.
Besaran tarif pelayanan Jasa Pengurusan Transportasi berdasarkan kesepakatan antara pengguna dan pemakai jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Untuk Informasi Syarat Pengurusan lebih detail serta Harga SIUJPT dapat langsung menghubungi kami:
Seluruh team kami adalah tenaga kerja yang kompeten dan akan bekerja semaksimal mungkin.
jangan menghawatirkan kerahasian data perusahaan Anda,Kerahasiaan data di jamin aman
Kami sudah menangani puluhan bahkan ratusan client sebagai PJK3, untuk menjaga privasi client kami tidak mempublikasikanya
Setiap pekerjaan yang telah di lakukan kami selalu memberikan garansi
PJK3 lebih cepat dan tepat waktu
Kami selalu mengedepankan pelayanan kami, karena prinsip kami kepuasan Anda kam prioritaskan
Jika Anda membutuhkan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja jangan sungkan untuk berkonsultasi terlebih dahulu, Kami memberikan layanan gratis konsultasi secara online maupun offline
Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah berlegalitas resmi
© Copyright perizinan.info_Zie
Jl. Moch. Kahfi II No.106 2, RT.2/RW.8, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630