Industri pertambangan di Indonesia tetap menjadi sektor yang sangat menjanjikan. Namun, sebelum memulai operasional, setiap pelaku usaha wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sejak berlakunya UU No. 3 Tahun 2020 dan sistem OSS RBA, terdapat beberapa perubahan signifikan dalam tata cara pengajuannya.

Artikel ini akan mengupas tuntas tahapan, syarat, dan prosedur pengurusan IUP agar bisnis Anda berjalan legal dan lancar.


Apa Itu IUP?

Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah izin resmi yang diberikan kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah tertentu. IUP diberikan melalui dua tahapan utama:

  1. IUP Eksplorasi: Meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.

  2. IUP Operasi Produksi: Meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.


Tahapan Prosedur Pengurusan IUP

Secara garis besar, proses mendapatkan IUP tidak lagi dilakukan secara manual, melainkan melalui koordinasi antara sistem OSS (Online Single Submission) dan aplikasi MoM (Minerba One Map) milik Kementerian ESDM.

1. Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP)

Sebelum mengurus izin, Anda harus memiliki wilayahnya terlebih dahulu.

2. Pengajuan IUP Eksplorasi

Setelah memenangkan lelang atau mendapatkan WIUP, pelaku usaha mengajukan IUP Eksplorasi melalui sistem OSS. Dokumen yang dibutuhkan meliputi:

3. Peningkatan ke IUP Operasi Produksi

Jika hasil eksplorasi menunjukkan adanya potensi ekonomi, Anda dapat mengajukan peningkatan status menjadi Operasi Produksi. Syaratnya lebih ketat, mencakup:


Persyaratan Dokumen Umum

Secara ringkas, berikut adalah dokumen yang harus Anda siapkan:

Jenis Persyaratan Dokumen yang Diperlukan
Administrasi Akta Pendirian Perusahaan, NIB, Susunan Pengurus, NPWP.
Teknis Peta WIUP, Laporan Rencana Kerja, Tenaga Ahli (KTT).
Lingkungan Persetujuan Lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).
Finansial Laporan keuangan yang diaudit, Bukti bayar iuran tetap (deadrent).

Alur Pengajuan Melalui OSS RBA

  1. Registrasi Akun OSS: Pastikan perusahaan memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha).

  2. Input Data Usaha: Memilih KBLI yang sesuai (misal: Pertambangan Batubara atau Bijih Besi).

  3. Verifikasi Teknis: Sistem OSS akan terintegrasi dengan kementerian terkait (ESDM) untuk memverifikasi dokumen teknis dan kewilayahan.

  4. Penerbitan Izin: Jika semua persyaratan terpenuhi dan komitmen sudah diverifikasi, sistem akan menerbitkan IUP yang sah.


Tips Agar Pengurusan IUP Cepat Disetujui

 

Serahkan urusan birokrasi IUP Anda kepada ahlinya di konsultan jasa urus IUP

Jl. Moch. Kahfi II No.106 2, RT.2/RW.8, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630