Jasa Pengurusan IUP EKS

Konsultan Jasa Urus IUP EKS – Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi (IUP EKS) adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, clan studi kelayakan.


IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
Wilayah Izin Usaha Pertambangan disebut WIUP adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP
Pemanfaatan lahan izin mineral batuan dimaksudkan untuk memberikan izin usaha pertambangan jenis mineral Batuan pada WIUP tertentu.

Dalam hal ini kami PT. Tunggal Sejati Sejahtera dapat membantu Anda dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi

Kelebihan Jasa Urus IUP EKS di perizinan.info

Mungkin Anda sudah banyak melihat konsultan IUP EKS tapi kami berbeda dengan jasa konsultan IUP EKS lainya, apa saja perbedaan kami

Berpengalaman
Kerahasian Terjaga
Terpercaya
Bergaransi
Lebih Cepat
Pelayanan Ramah
Gratis Konsultasi
Resmi

Gak perlu Repot & Banyak membuang waktu Dalam pengurusan IUP EKS.

Biarkan kami yang bekerja & dapatkan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dengan mudah

Persyaratan Untuk Memperoleh IUP Eksplorasi

Pasal 23 PP 23/2010 mengatur bahwa persyaratan IUP Eksplorasi meliputi persyaratan:

  1. Administratif;
  2. Teknis;
  3. Lingkungan; dan
  4. Finansial

A.  Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk badan usaha meliputi:

a.       Untuk IUP Eksplorasi mineral logam dan batubara:

1.       surat permohonan;

2.       susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan

3.       surat keterangan domisili.

b.      Untuk IUP Eksplorasi mineral bukan logam dari batuan:

1.       surat permohonan;

2.       profil badan usaha;

3.     akta pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;

4.       nomor pokok wajib pajak;

5.       susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan

6.      surat keterangan domisili.

Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk koperasi meliputi:

a.       Untuk IUP Eksplorasi mineral logam dan batubara:

1.       surat permohonan;

2.       susunan pengurus; dan

3.       surat keterangan domisili.

b.      Untuk IUP Eksplorasi mineral bukan logam dan batuan:

1.       surat permohonan;

2.       profil koperasi;

3.    akta pendirian koperasi yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;

4.       nomor pokok wajib pajak;

5.       susunan pengurus; dan

6.       surat keterangan domisili.

Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk orang perseorangan, meliputi:

a.       Untuk IUP Eksplorasi mineral logam dan batubara:

1.       surat permohonan; dan

2.       surat keterangan domisili.

b.      Untuk IUP Eksplorasi mineral bukan logam dan batuan:

1.       surat permohonan;

2.       kartu tanda penduduk;

3.       nomor pokok wajib pajak; dan

4.       surat keterangan domisili.

Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk perusahaan firma dan perusahaan komanditer meliputi:

a.       Untuk IUP Eksplorasi mineral logam dan batubara:

1.       surat permohonan;

2.       susunan pengurus dan daftar pemegang saham; dan

3.       surat keterangan

b.      Untuk IUP Eksplorasi mineral bukan logam dari batuan:

1.       surat permohonan;

2.       profil perusahaan;

3.     akta pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan;

4.       nomor pokok wajib pajak;

5.       susunan pengurus dan daftar pemegang saham; dan

6.       surat keterangan domisili.

 

B.      Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk IUP Eksplorasi, meliputi:

1.  daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;

2. peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional,

 

C.      Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk IUP Eksplorasi meliputi pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

 

D.      Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam huruf d untuk IUP Eksplorasi, meliputi:

1.  bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi; dan

2.  bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang WIUP mineral logam atau batubara sesuai dengan nilai penawaran lelang atau bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP mineral bukan logam atau batuan atas permohonan wilayah.

Jasa Pengurusan IUP EKS

 

Jasa Urus IUP EKS atau izin usaha pertambangan eksplorasi bisa anda ajukan tepat sebelum anda membuka usaha pertambangan eksplorasi dieksekusi. Jadi anda tidak perlu repot-repot mengurusnya sendiri, karena konsultan IUP EKS akan bersedia membantu dan mengarahkan pengurusan izin usaha anda dengan sesuai prosedur yang ada dengan tertata dan pastinya sangat efektif. Namun yang perlu diperhatikan adalah bahwa anda harus memilih layanan jasa pengurusan yang tepat. Sehingga anda akan mendapatkan pelayanan dan hasil yang baik dan juga memuaskan dari konsultan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi.

 

Kelebihan Jasa Pengurusan IUP EKS

Berbagai keunggulan dari penyedia Izin Usaha Pertambangan Eksplorasiini bisa anda dapatkan. Karena jasa ini telah berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam kepengurusan perizinan usaha pertampangan eksplorasi, sehingga pastinya dari pengalaman yang ada, akan menghasilkan hasil kerja yang sempurna. Kemudian, perizinan ini juga dilakukan oleh professional yang berkompeten,. selain itu, perizinan ini juga pastinya resmi, dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dan pastinya pengerjaan yang sangat efektif.

 

Pelayanan Terbaik Oleh Konsultan IUP EKS

 

Di sini, anda juga akan mendapatkan pelayanan maksimal. Sesuai dengan prinsip yang dianut, jasa ini sangat berpegang teguh pada kepuasan pelanggan, sehingga pastinya Kami  kan melayani anda dengan sangat ramah dan juga cepat dan juga tepat waktu, jadi anda tidak akan menunggu hasil lama. Kemudian Kami ini juga telah dipercaya oleh banyak klien yang pernah bekerja sama, jadi rahasia klien akan tetap terjaga. Selain itu, salah satu pelayanan yang paling disukai oleh banyak klien adalah garansi, dengan jasa ini anda akan mendapatkan garansi sehingga anda tidak akan merugi jika terjadi sesuatu.

 

Konsultasikan Pada Konsultan IUP EKS Terpercaya

Pastinya jasa pengurusan ini bisa anda percayakan untuk membantu anda dalam menyelesaikan permasalahan terkait izin saat anda hendak membuka usaha. Anda bisa konsultasikan permasalahan ini kepada Kami terpercaya dan yang berpengalaman di bidang ini. Di sini, anda bisa mengonsultasikannya secara offline maupun online. Anda bisa melakukan konsultasi gratis terlebih dahulu jika anda ingin bertanya-tanya terlebih dahulu secara umum.

 

Akhir Kata

Demikian lah beberapa hal terkait Jasa Pengurusan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang bisa anda andalkan untuk perizinan usaha pertambangan ekplorasi yang ingin anda bangun. Anda bisa langsung berkonsultasi dengan ahlinya, yaitu konsultan Jasa Pengurusan IUP EKS yang telah menekuni bidang perizinan lebih dari 10 tahun, yang mana hanya ada di sini. Sudah pasti anda akan mendapatkan hasil yang maksimal dan juga memuaskan, sesuai prinsip jasa ini, yaitu kepuasan pelanggan adalah nomor satu. Dan anda juga tidak perlu khawatir dengan hasil konsultasi yang telah anda dapatkan nantinya, karena keputusan yang dibuat adalah keputusan yang sangat profesional dan sesuai dengan peraturan pemerintah, sehingga tidak akan ada pelanggaran nantiny

Jl. Moch. Kahfi II No.106 2, RT.2/RW.8, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630