Jasa Pembuatan CV

Jasa Pembuatan CV

Jasa Pembuatan CV – Commanditaire Vennootschap atau dalam bahasa Indonesia bisa disebut persekutuan komanditer. CV adalah aliansi atau kerjasama yang didirikan oleh seseorang yang menitipkan uang atau barangnya kepada orang lain untuk menjalankan bisnisnya. Orang yang menjalankan perusahaan ini juga seorang pemimpin. 

Ada dua aliansi dalam bisnis CV: sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah orang yang bertanggung jawab menjalankan bisnis. Sekutu aktif ini memiliki hak untuk melakukan semua hal yang berkaitan dengan kebijakan perusahaan, termasuk perjanjian pihak ketiga. Sekutu aktif sering disebut sebagai perusahaan pengelola atau Persero. 

Kelebihan Jasa Pembuatan CV di perizinan.info

Mungkin Anda sudah banyak melihat konsultan CV tapi kami berbeda dengan jasa konsultan  lainya, apa saja perbedaan kami

Berpengalaman
Kerahasian Terjaga
Terpercaya
Bergaransi
Lebih Cepat
Pelayanan Ramah
Gratis Konsultasi
Resmi

Gak perlu Repot & Banyak membuang waktu Dalam pengurusan CV.

Biarkan kami yang bekerja & dapatkan CV dengan mudah

  1. Pendiri perusahaan ini minimal terdiri dari 2 (dua) orang, selanjutnya disebut Peserta Aktif dan Pasif. 
  2. Akta notaris dalam bahasa Indonesia. 
  3. Pendiri CV harus warga negara Indonesia. 
  4. Kepemilikan 100% oleh pemilik bisnis lokal berarti partisipasi asing tidak diperbolehkan.
  1. Dokumen berupa e-KTP, NPWP, termasuk KK sekutu baik aktif maupun pasif. 
  2. Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha jika ada, jika bukan bukti persewaan atau dokumen pendukung sejenis. 
  3. Surat keterangan tempat tinggal dari pemilik toko jika lokasi akan disewakan.  Perlu di ketahui sejak berlakunya sistem zonasi usaha maka lokasi rumah tidak bisa di gunakan lagi sebagai tempat usaha. dan penyewaan ruko pun harus mengikuti zonasi usaha ada baiknya kamu mengecek lokasi zonasi usaha di Cek zonasi usaha berbayar melalui kami, hal itu bisa dilakukan oleh kami, bila lokasi anda tidak termasuk dalam zonasi usaha kamu bisa gunakan virtual office.
  4. Fotokopi tanda terima pajak. 
  5. IMB, jika bangunan itu milik Anda. 
  6. Foto lokasi perusahaan, di luar dan di dalam.

Jl. Moch. Kahfi II No.106 2, RT.2/RW.8, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630