Jasa Pendirian PT
Jasa Pendirian PT – perizinan.info dengan senang hati menerima segala bentuk izin usaha, dokumen perizinan dan legalitas perusahaan Anda. Kami menyediakan jasa pembuatan PT, dengan tujuan mempermudah, mempercepat proses dan membantu Perusahaan Anda. Lebih dari ribuan pengusaha asing, dan pengusaha lokal sudah menggunakan jasa kami.
Kelebihan Jasa Urus Pendirian PT di perizinan.info
Mungkin Anda sudah banyak melihat konsultan Pendirian PT tapi kami berbeda dengan jasa konsultan lainya, apa saja perbedaan kami
Perizinan.info sudah berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam Jasa Pengurusan Pendirian PT.
Seluruh team kami adalah tenaga kerja yang kompeten dan akan bekerja semaksimal mungkin.
jangan menghawatirkan kerahasian data perusahaan Anda,Kerahasiaan data di jamin aman
Kami sudah menangani puluhan bahkan ratusan client sebagai konsultan Pendirian PT, untuk menjaga privasi client kami tidak mempublikasikanya
Setiap pekerjaan yang telah di lakukan kami selalu memberikan garansi
Proses Pengurusan Pendirian PT akan lebih cepat dan tepat waktu
Kami selalu mengedepankan pelayanan kami, karena prinsip kami kepuasan Anda kam prioritaskan
Jika Anda masih bingung mengenai Pendirian PT jangan sungkan untuk berkonsultasi terlebih dahulu, Kami memberikan layanan gratis konsultasi secara online maupun offline
Setiap pengurusan Pendirian PT yang kami lakukan menggunakan prosedur resmi dari pemerintah
Gak perlu Repot & Banyak membuang waktu Dalam pengurusan Jasa Pendirian PT.
Biarkan kami yang bekerja & dapatkan Legalitas PT dengan mudah
PERSYARATAN
- Pendiri minimal 2 orang atau lebih dan akta notaris dalam bahasa Indonesia.
- Struktur pengurus minimal terdiri dari satu (1) Direktur dan satu (1) Komisaris.
- Untuk PT Lokal (PMDN), pemilihan nama PT terdiri atas 3 suku kata dan tidak boleh mengandung kata asing.
- Susunan pemegang saham wajib mengambil bagian saham.
- PT memperoleh status badan hukum setelah mendaftar ke Kemenkumham dan mendapatkan bukti pendaftaran.
- Suami-istri yang mendirikan PT secara bersama-sama. Namun, belum memiliki Perjanjian Nikah harus memasukkan satu orang sebagai pihak pemegang saham.
- PT wajib memiliki modal dasar yang besarnya sebagaimana Kesepakatan Pendiri Perseroan. Sedangkan, untuk PT PMA modal dasarnya minimal sebesar Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).
- Setoran modal minimal 25% dari modal dasar Perusahaan.
DOKUMEN YANG DI BUTUHKAN
Selanjutnya, Anda harus mempersiapkan sederet kelangkapan dokumen. Berikut dokumen dalam Pendirian PT:
- Fotokopi KTP pemegang saham & pengurus perusahaan untuk PT PMDN. Atau Passport / KITAS pemegang saham & pengurus perusahaan untuk PT PMA.
- Fotokopi NPWP pribadi pengurus perusahaan.
- kuasa bermaterai apabila dikuasakan.
- pernyataan domisili bermaterai.
- surat pernyataan setor modal bermaterai.
- pernyataan KBLI bermaterai.