Jasa Pengurusan IUJPTL

Jasa Pengurusan IUJPTL – Untuk mempercepat Investasi pelaksanaan program 35.000 MW berdasarkan Perpres no. 14 tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, maka seluruh kontraktor penunjang tenaga kelistrikan wajib menjalankan proyek ketenagalistrikan di Sektor ESDM ini dengan memiliki IUJPTL.

Dalam hal ini kami PT. Tunggal Sejati Sejahtera dapat membantu Anda dalam pengurusan IUJPTL

Kelebihan Jasa Urus IUJPTL di perizinan.info

Mungkin Anda sudah banyak melihat konsultan IUJPTL tapi kami berbeda dengan jasa konsultan IUJPTL lainya, apa saja perbedaan kami

Berpengalaman
Kerahasian Terjaga
Terpercaya
Bergaransi
Lebih Cepat
Pelayanan Ramah
Gratis Konsultasi
Resmi

Gak perlu Repot & Banyak membuang waktu Dalam pengurusan IUJPTL.

Biarkan kami yang bekerja & dapatkan IUJPTL dengan mudah

Setelah badan usaha anda memiliki Serkom Tenaga Ahli Listrik dengan Level sesuai kualifikasi perusahaan, dan juga telah memiliki SBUJPTL, maka selanjutnya badan usaha langsung melakukan registrasi & sertifikasi IUJPTL secara online.

1.Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000


2 Identitas Pemohon WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), atau WNA : KITAS / Visa, Paspor


3 Jika yang mengajukan izin adalah Badan Hukum
* Akta pendirian (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) dan SK Pengesahan yang dikeluarkan oleh:
Kemenkunham, jika PT dan Yayasan
Kementrian Koperasi, jika Koperasi
Pengadilan Negeri, jika CV

4 *Akta Perubahan SK dan SK Perubahan yang dikeluarkan oleh Kemenkumham, jika Akta Pendirian mengalami perubahan

*NPWP Badan Hukum

5Jika dikuasakan
Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000
KTP orang yang diberi kuasa


6 Izin Gangguan (ITU UUG atau HO) [Fotokopi]


7 Dokumen Lingkungan [Fotokopi]


8 Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik (terdahulu)


9 Profil badan usaha


10 Surat penetapan

penanggung jawab teknik dari Persereoan Terbatas (PT)
11 Sertifikat penanggung jawab teknik (sesuai dengan bidang usaha yang dimohonkan) [Fotokopi]


12 Dokumen sistem manajemen mutu sesuai dengan SNI (Dokumen Quality Control atau SOP pelaksanaan pekerjaan)


13 Sertifikat badan usaha sesuai dengan klasifikasi dan kualifikasinya

Jl. RS. Fatmawati Raya No,72/12, RT.1/RW.7, Gandaria Utara, Kec. Kby. Baru Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12140