IUP OPK Merupakan Izin Usaha Pertambangan Operasi Kusus Produksi Khusus untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya.
PT. Tunggal Sejati Sejahtera konsultan perizinan terutama di bidang tambang IUP OPK yang sudah berpengalaman, Hubungi kami sekarang dan dapatkan kemudahand dalam pengurusan IUP OPK
Mungkin Anda sudah banyak melihat Jasa Pengurusan IUP OPK tapi kami berbeda dengan jasa konsultan wiup lainya, apa saja perbedaan kami
Perizinan.info sudah berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam Jasa Pengurusan Izin Usaha Pertambangan Operasi Kusus.
Seluruh team kami adalah tenaga kerja yang kompeten dan akan bekerja semaksimal mungkin.
jangan menghawatirkan kerahasian data perusahaan Anda,Kerahasiaan data di jamin aman
Kami sudah menangani puluhan bahkan ratusan client sebagai konsultan IUP OPK, untuk menjaga privasi client kami tidak mempublikasikanya
Setiap pekerjaan yang telah di lakukan kami selalu memberikan garansi
Proses Pengurusan IUP OPK akan lebih cepat dan tepat waktu
Kami selalu mengedepankan pelayanan kami, karena prinsip kami kepuasan Anda kam prioritaskan
Jika Anda masih bingung mengenai Izin Usaha Pertambangan Operasi Kusus jangan sungkan untuk berkonsultasi terlebih dahulu, Kami memberikan layanan gratis konsultasi secara online maupun offline
Setiap pengurusan Izin Usaha Pertambangan Operasi Kusus yang kami lakukan menggunakan prosedur resmi dari pemerintah
Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) Pengolahan atau Pemurnian Merupakan izin usaha yang diberikan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya.
IUP OPK memiliki Jangka Waktu 30 tahun dapat diperpanjang untuk jangka waktu 20 tahun
Kewenangan Mentri IUP OPK Pengolahan atau Pemurnian
a). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari daerah provinsi lain di luar lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian
b). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari luar negeri; dan/atau
c). apabila lokasi fasilitas pengolahan dan pemurnian berada pada lintas daerah provinsi.
Kewenangan Gubernur IUP OPK Pengolahan atau Pemurnian
a). komoditas tambang yang akan diolah berasal dari 1 (satu) daerah provinsi yang sama dengan lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian; dan/atau
b). apabila lokasi fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian berada dalam 1 (satu) daerah provinsi.
Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Khusus (IUP OPK) pengangkutan dan penjualan Merupakan izin usaha yang diberikan untuk membeli, mengangkut, mengolah, dan memurnikan termasuk menjual komoditas tambang mineral atau batubara hasil olahannya.
IUP OPK pengangkutan dan penjualan memiliki Jangka Waktu 5 tahun dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun
Kewenangan Mentri IUP OPK pengangkutan dan penjualanapa
Jika kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan pada lintas darah provinsi dan/atau lintas Negara.
Kewenangan Gubernur IUP OPK pengangkutan dan penjualanapa
apabila kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dilakukan dalam 1 (satu) daerah provinsi.
IUP OPK merupakan hal yang sangat diperlukan saat suatu perusahaan tampang. Pasalnya jasa ini dibutuhkan untuk mendapatkan izin dalam menjalankan usaha seperti pembelian, pengangkutan, pengolahan, dan pemurnian serta penjualan komoditas tambang mineral ataupun batu bara hasil dari olahannya. Untuk mempermudah mendapatkan izin pemerintah, perusahaan-perusahaan konsultan IUP OPKP memberikan tawaran untuk mempermudah dan mempercepat proses perizinan tersebut.
Pengurusan izin dengan cepat dapat membantu pelaksanaan tambang dengan cepat pula. Oleh karena itu, anda harus memilih perusahaan perizinan yang berintegritas dan bekerja tepat waktu sesuai dengan kesepakatan yang telah dibicarakan. Berikut ini akan dibahas salah satu penyedia jasa Urus IUP OPK yaitu Perizinan.info yang memberikan banyak fasilitas yang menarik terkait dengan perizinan suatu usaha tambang.
Konsultan IUP OPKP dan Berbagai Fasilitas Lainnya
Perizinan.info sebagai konsultan IUP OPKP terpercaya hadir memberikan fasilitas membuat perizinan IUP OPKP yang mudah bagi anda. Perizinan IUP OPKP sendiri merupakan izin usaha yang memampukan suatu perusahaan dapat melakukan kegiatan membeli, operasi mengangkut, serta kegiatan menjual komoditas tambang mineral ataupun batubara.
Jenis perizinan ini memiliki jangka waktu paling lama 5 tahun dengan perpanjangan 5 tahun setiap kali perpanjangan. Perizinan ini dapat dikeluarkan oleh gubernur maupun menteri sesuai dengan kewenangannya. Gubernur berwenang mengeluarkan izin jika kegiatan pengangkutan dan penjualan dilakukan dalam satu daerah provinsi di Indonesia,sedangkan menteri berwenang mengeluarkan izin apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan yang dilakukan terjadi di lintas daerah atau negara.
Selain Konsultan IUP OPK, Perizinan.info juga melayani berbagai surat perizinan yang berhubungan dengan pertambangan lainnya. Hal ini membuat Perizinan.info menjadi konsultan perizinan terbaik yang terus meningkatkan layanannya bagi para pelanggan. Berikut ini merupakan jenis-jenis perizinan yang disediakan:
WIUP merupakan izin yang pertama kali harus diurus ketika pertama kali ingin membuka usaha pertambangan. Wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) ini diberikan oleh pemerintah daerah atau provinsi atau gubernur sesuai dengan pihak yang berwenang. Izin ini diberikan kepada Badan Usaha, koperasi, atau perorangan melalui lelang atau permintaan sesuai dengan jenis komoditas yang akan ditambang.
– Jasa Urus IUP Eks
Izin usaha ini bisa didapatkan setelah suatu perusahan tambang mendapatkan izin WIUP. Untuk mendapatkan izin IUP Eks, perusahaan tambang akan melewati tahapan kegiatan penyelidikan secara umum, tahapan eksplorasi, serta studi kelayakan usaha pertambangan. Jangka waktu izin IUP Eks berlaku paling lama 8 tahun untuk tambang mineral logam, 7 tahun untuk tambang batubara dan mineral bukan logam tertentu, serta 3 tahun untuk mineral bukan logam, dan batuan.
– Konsultan IUP OP
Izin usaha Pertambangan Operasi Produksi adalah perizinan suatu usaha yang diberikan ketika perusahaan pertambangan telah mendapatkan izin IUP Eks untuk melakukan kegiatan operasi produksi di bidang pertambangan dengan komoditas tertentu. Operasi produksi pertambangan yang dilakukan terdiri dari kegiatan konstruksi, kegiatan penambangan, kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian, kegiatan pengangkutan, dan terakhir adalah penjualan.
Jangka waktu perizinan ini berlaku paling lama adalah 20 tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 2 kali dengan masing-masing perpanjangan adalah 10 tahun untuk komoditas mineral logam, batubara, dan mineral bukan logam dengan jenis-jenis tertentu. Jangka waktu 10 tahun yang bisa diperpanjang 2 kali dengan masing-masing perpanjangan 5 tahun untuk komoditas mineral bukan logam, serta jangka waktu 5 tahun dengan perpanjangan sebanyak 2 kali dengan masing-masing perpanjangan 5 tahun untuk komoditas batuan.
– Konsultan jasa pengurusan IUJP
Izin usaha ini akan diberikan kepada perusahaan yang akan melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang memiliki kaitan erat dengan tahapan atau kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan pertambangan tersebut. Perizinan.info sebagai konsultan IUP OPKP yang sudah berpengalaman akan memberikan konsultasi terkait dengan izin ini agar perusahaan anda tetap mengikuti peraturan sesuai dengan ketetapan pemerintah.
Konsultasi yang anda lakukan akan membantu anda agar tidak melanggar SOP yang dibuat oleh pemerintah serta membantu mengurus segala keperluan dan syarat yang diperlukan agar anda bisa mendapatkan IUJP dengan mudah tanpa kendala yang berarti. IUJP memiliki jangka waktu paling lama 5 tahun dan bisa diperpanjang setiap 5 tahun dalam sekali perpanjangan.
Pemberian IUJP ini bisa dilakukan menteri atau gubernur. Pemberian IUJP oleh menteri apabila kegiatan pertambangan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia, sedangkan IUJP diberikan oleh gubernur apabila kegiatan pertambangan dilakukan hanya di satu daerah provinsi Indonesia.
Selain pelayanan di atas, Perizinan.info juga telah menyediakan berbagai layanan yang berkaitan dengan usaha pertambangan antara lain konsultan jasa pengurusan pengurusan IPR, IUP Khusus, IUP penjualan, surat izin pertambangan batuan, pengesahan kepala teknik tambang.
Penyediaan perizinan yang lengkap sangat membantu perusahaan pertambangan yang ingin mengurus izin tambang. Perusahaan tersebut tidak perlu pindah perusahaan perizinan untuk mengurus segala hal yang berhubungan dengan perizinan karena sudah memberikan layanan yang super lengkap.
Perizinan.info hadir memberikan berbagai macam keunggulan yang membedakannya dari lembaga-lembaga perizinan pertambangan lainnya. Anda bisa mempercayakan seluruh proses perizinan terkait usaha tambang kepada konsultan IUP OPKP, Perizinan.info karena telah memberikan berbagai pelayanan yang bisa mempermudah proses perizinan anda, antara lain:
Tim yang terlibat di Jasa Pengurusan IUP OPK Perizinan.info
Sebagai konsultan IUP OPKP yang sudah memiliki banyak klien, pelayanan yang ditawarkan juga semakin ditingkatkan termasuk dalam tenaga kerja yang menjadi bagian dari tim Perizinan.info. Berikut ini merupakan kelebihan tim yang tergabung dalam Perizinan.info yang akan membantu anda mengurus segala keperluan terkait perizinan dalam pembukaan usaha tambang:
– Sudah berpengalaman
Kegiatan mengurus perizinan sudah dilakukan oleh Perizinan.info selama lebih dari 10 tahun dalam menangani berbagai pengurusan perizinan dari perusahaan tambang yang berbeda-beda. Tim yang sudah berpengalaman pastinya mengerti segala hal mulai dari tata cara, dokumen yang harus dilengkapi, hingga peraturan-peraturan yang harus ditepati saat anda membuka perusahaan tambang.
Jika seluruh peraturan sudah diikuti, maka pembuatan izin akan lebih mudah dilakukan. Sebaiknya, anda memilih perusahaan yang sudah jelas kinerja tim berdasarkan hasil yang diperoleh agar tidak menimbulkan penyesalan kemudian karena hasil tidak sesuai. Perizinan.info sudah menyediakan tim yang sangat kompatibel di bidangnya sehingga anda tidak perlu khawatir karena hasilnya akan sangat memuaskan.
– Dikerjakan secara profesional
Saat ini, banyak perusahaan abal-abal hadir menawarkan berbagai jasa utnk mengurus perizinan usaha tambang namun tidak disertai dengan tanggung jawab yang penuh. Perusahaan yang bersangkutan akan mengalami kerugian apabila tidak ditangani secara profesional karena bisa berakibat fatal seperti kehilangan banyak modal,kehilangan waktu, bahkan berakhir dengan kegagalan mendapatkan izin membuka usaha pertambangan.
Menggunakan layanan yang ditawarkan oleh Perizinan.info akan membantu anda mengurus perizinan dengan lancar karena sudah ditangani oleh tenaga yang profesional. Segala urusan perizinan akan dikerjakan oleh tenaga kerja yang memiliki kompetensi di bidangnya serta bekerja semaksimal mungkin untuk mendapatkan hasil yang memuaskan perusahaan pertambangan yang bersangkutan.
Layanan yang Ditawarkan Perizinan.info
Selain menawarkan jasa di dunia pertambangan, perizinan.info juga menyediakan berbagai layanan yang bisa membantu anda dalam mendapatkan perizinan usaha dari berbagai lembaga, seperti:
– Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM )
– PUPR
– Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
– Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker)
– PT. Tunggal Sejati Sejahtera
– Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Media Sosial Perizinan.info
Anda bisa menghubungi Perizinan.info melalui media sosial yang telah diberikan seperti nomor telepon, facebook, instagram, bahkan YouTube-nye. Dengan adanya media ini membuat para konsumen lebih mudah mengakses informasi-informasi yang berkaitan dengan perizinan-perizinan, seperti syarat dan ketentuan yang harus dipahami.
Cukup sekian artikel mengenai Perizinan.info sebagai penyedia jasa pengurusan IUP OPK terbaik. Anda tidak perlu ragu menggunakan jasa dari perusahaan perizinan terbaik ini karena sudah terbukti mampu memberikan yang terbaik dengan segala pelayanan optimal yang terus mengalami perkembangan. Segala perizinan yang berhubungan dengan pertambangan mulai dari awal hingga akhir bisa anda serahkan ke perusahaan terpercaya, Perizinan.info yang merupakan ahlinya.
© Copyright perizinan.info
Jl. RS. Fatmawati Raya No,72/12, RT.1/RW.7, Gandaria Utara, Kec. Kby. Baru Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12140