s

Jasa Pengurusan Permohonan KIM

Jasa Pengurusan KIM – Kartu Izin Meledakan atau juga dikenal sebagai KIM merupakan sebuah ketentuan yang sangat mutlak bagi seorang Juru Ledak. Adanya Kartu Izin Meledakan (KIM) ini membuat Juru Ledak bisa dikatakan sah ketika hendak melaksanakan pekerjaannya. Tentu, untuk bisa memperoleh Kartu Izin Meledakan (KIM) ini tidaklah sembarangan karena Juru Ledak lebih dulu harus mengikuti segala prosedur serta Kursus Juru Ledak (KJL) sampai Juru Ledak tersebut layak mendapatkan Kartu Izin Meledakan (KIM).

Dalam hal ini kami PT. Tunggal Sejati Sejahtera dapat membantu Anda dalam pengurusan KIM

Kelebihan Jasa Pengurusan Permohonan KIM di perizinan.info

Mungkin Anda sudah banyak melihat konsultan KIM tapi kami berbeda dengan jasa konsultan  lainya, apa saja perbedaan kami

Berpengalaman
Kerahasian Terjaga
Terpercaya
Bergaransi
Lebih Cepat
Pelayanan Ramah
Gratis Konsultasi
Resmi

Gak perlu Repot & Banyak membuang waktu Dalam pengurusan Permohonan KIM.

Biarkan kami yang bekerja & dapatkan Permohonan KIM dengan mudah

  1. SYARAT ADMINISTRATIF
  2. Surat permohonan bermaterai cukup;
  3. Salinan Kartu Tanda Penduduk Pemohon yang diajukan untuk KIM (apabila domisili berbeda dengan KTP harus ada Surat Keterangan dari Kelurahan/Kecamatan);
  4. Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak;
  5. Surat Keterangan Domisili Usaha (asli);
  6. Salinan IUP Operasi Produksi;
  7. Salinan sertifikat juru ledak;
  8. Daftar Riwayat Hidup;
  9. Pas Foto 2×3, 2 lembar (berwarna);
  10. Surat Keterangan Pemantapan Teknis dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur.

Seperti yang Anda ketahui bahwa proses peledakan adalah salah satu pekerjaan yang memiliki tingkat risiko yang begitu tinggi di industri pertambangan. Oleh karena itu, pemerintah harus bisa memastikan apakah calon juru ledak perusahaan tersebut mengetahui dan mengerti mengenai hal hal apa saja yang harus diperhatikan oleh seorang juru ledak. Juru Ledak harus sangat memahami pekerjaan yang mereka lakukan, terlebih pekerjaan tersebut merupakan kegiatan yang berhubungan dengan bahan peledak serta kegiatan peledakan yang tentunya pekerjaan tersebut sangat berbahaya karena memiliki risiko tinggi kalau sampai salah dilakukan.

Karena risiko yang begitu tinggi membuat seseorang tidak bisa dengan mudah mendapatkan Kartu Izin Meledakan (KIM). Tetapi, saat ini sudah aja perusahaan dengan layanan jasa pengurus permohonan kartu izin meledakan

Sesuai dengan ketentuan yang sudah diatur dalam Keprijen No. 1827 K Tahun 2018 bahwa seorang juru ledak yang sudah sertifikasi juru ledak tetapi tidak mengajukan kembali permohonan mengenai Kartu Izin Meledakan (KIM) dalam kurun waktu 6 bulan sejak keluarnya tanggal sertifikat tersebut, maka Juru Ledak harus mengikuti ujian penyegaran kembali dan harus dinyatakan lulus dalam ujian tersebut oleh Kepala Dinas atas nama KAIT.

Dengan menggunakan jasa pengurus permohonan kartu izin meledakan juru ledak tidak perlu khawatir mengenai prosedur permohonan, apalagi menggunakan layanan jasa milik PT. Tunggal Sejati Sejahtera di mana perusahaan selalu menggunakan prosedur resmi.

  1. Perusahaan mengajukan surat permohonan pembuatan Kartu Izin Meledakan (KIM) kepada KAIT dan harus ditanda tangani oleh KTT/Direktur.
  2. Surat permohonan dilengkapi dengan berbagai persyararan yang sudah ditentukan
  3. Evaluasi nantinya dilakukan oleh staf dari sub direktorat keselamatan operasi.
  4. Kalau persyaratan yang diajukan sudah lengkap maka permohonan pembuatan Kartu Izin Meledakan (KIM) akan dilanjutkan ke proses pembuatan. Kalau belum, perusahaan harus kembali melengkapi persyaratan yang kurang.
  5. Kartu Izin Meledakan (KIM) akan di sahkan oleh KAIT.

Namun, dengan menggunakan jasa pengurus permohonan kartu izin meledakan juru ledak akan dimudahkan untuk hal pengurusan permohonan kartu izin meledakan.

 

Ketentuan Memiliki Kartu Izin Meledakan (KIM)

Harus mengikuti ujian penyegaran kembali dan lulus jika ingin memperpanjang masa berlakunya, karena Kartu Izin Meledakan (KIM) hanya berlaku sampai 1 (satu) tahun saja. Sementara, untuk juru ledak dengan waktu pengajuan 6 bulan atau lebih dikeluarkan sertifikat, maka harus mengikuti ujian penyegaran dan kembali dinyatakan lulus.

Jl. Moch. Kahfi II No.106 2, RT.2/RW.8, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630