Jasa Pengurusan SBUJPTL – Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik merupakan bukti pengakuan formal Badan Usaha bidang Kelistrikan yang dinyatakan telah berkompetensi sesuai klasifikasi pekerjaan yang dijalankan, dan menjadi syarat pengajuan IUJPTL – Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik
Dalam hal ini kami PT. Tunggal Sejati Sejahtera dapat membantu Anda dalam pengurusan SBUJPTL
Mungkin Anda sudah banyak melihat konsultan SBUJPTL tapi kami berbeda dengan jasa konsultan SBUJPTL lainya, apa saja perbedaan kami
Perizinan.info sudah berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam Jasa Pengurusan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Seluruh team kami adalah tenaga kerja yang kompeten dan akan bekerja semaksimal mungkin.
jangan menghawatirkan kerahasian data perusahaan Anda,Kerahasiaan data di jamin aman
Kami sudah menangani puluhan bahkan ratusan client sebagai konsultan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik, untuk menjaga privasi client kami tidak mempublikasikanya
Setiap pekerjaan yang telah di lakukan kami selalu memberikan garansi
Proses Pengurusan Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik akan lebih cepat dan tepat waktu
Kami selalu mengedepankan pelayanan kami, karena prinsip kami kepuasan Anda kam prioritaskan
Jika Anda masih bingung mengenai Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik jangan sungkan untuk berkonsultasi terlebih dahulu, Kami memberikan layanan gratis konsultasi secara online maupun offline
Setiap pengurusan SBUJPTL yang kami lakukan menggunakan prosedur resmi dari pemerintah
Untuk dapat mengajukan SBUJPTL, secara umum, Anda dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada lembaga SBU terakreditasi dengan memenuhi persyaratan teknis dan administratif. Dalam pengajuannya, pihak adan usaha wajib menyebutkan klasifikasi usaha jasa penunjang yang akan dimasukkan pada surat permohonan.
Sebelum dapat mengajukan SBUJPTL, persiapkan tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya, lalu siapkan beberapa dokumen administratif seperti scan E-KTP, scan ijazah, pas foto warna 3×4, dan daftar Riwayat hidup yang dikirim melalui email. Selanjutnya, tenaga ahli yang ada didampingi untuk mengikuti pembekalan dan ujian hingga mendapatkan sertifikat kompetensi sesuai sub bidang yang diminatinya. Setelah itu, tentukan kualifikasi perusahaan Anda, lalu kirim dan konsultasikan persyaratan dokumen perusahaan serta administratif secara softcopy.
Untuk dapat mengajukan SBUJPTL, persiapkan berkas-berkas berikut ini: profil badan usaha yang Anda miliki, scan akta pendirian dan juga surat keputusannya, scan KTP serta NPWP sang pengurus dan pemegang saham, scan NPWP perusahaan, neraca keuangan yang terdaftar di Kemenkeu serta diaudit oleh KAP (kualifikasi besar dan menengah)/neraca keuangan Badan Usaha (kualifikasi kecil), struktur organisasi badan usaha yang Anda jalani, pasfoto pimpinan ataupun penanggung jawab, sertifikat kompetensi + CV, KTP, NPWP, Ijazah dari penanggung jawab Teknik, serta kop surat dan stempel perusahaan
© Copyright perizinan.info
Jl. RS. Fatmawati Raya No,72/12, RT.1/RW.7, Gandaria Utara, Kec. Kby. Baru Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12140