Jasa Pengurusan SIKK

Jasa Pengurusan SIKK – Surat Izin Kerja Keruk diberikan kepada perusahaan/pemohon yang akan melakukan kegiatan kerja keruk yang volume hasil keruknya lebih kecil atau sama dengan (≤) 100.000 m3

kami perizinan.info siap membantu anda dalam pengurusan Surat Izin Kerja Keruk

Kelebihan Jasa Pengurusan SIKK di perizinan.info

Mungkin Anda sudah banyak melihat konsultan SIKK tapi kami berbeda dengan jasa konsultan ainya, apa saja perbedaan kami

Berpengalaman
Kerahasian Terjaga
Terpercaya
Bergaransi
Lebih Cepat
Pelayanan Ramah
Gratis Konsultasi
Resmi

Gak perlu Repot & Banyak membuang waktu Dalam pengurusan SIKK.

Biarkan kami yang bekerja & dapatkan Surat Izin Kerja Keruk dengan mudah

  1. Persyaratan Administrasi :
    1. Akta pendirian perusahaan
    2. Nomor pokok wajib pajak (NPWP)
    3. Surat keterangan domisili perusahaan
    4. Surat keterangan penanggungjawab kegiatan (Bermaterai 6000)
  2. Persyaratan Teknis :
    1. Surat keterangan mengenai maksud dan tujuan kegiatan pengerukan
    2. Lokasi dan koordinat geografis areal yang akan dikeruk
    3. Peta pengukuran kedalaman awal (Predredge sounding) dari lokasi yang akan dikeruk
    4. Untuk pekerjaan pengerukan dalam rangka pemanfaatan material keruk (Penambangan) harus mendapat izin terlebih dahulu dari instansi yang berwenang
    5. Hasil penyelidikan tanah daerah yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur dari tanah
    6. Hasil pengukuran dan pengamatan arus di daerah buang
    7. Hasil studi analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau sesuai ketentuan yang berlaku beserta dokumen studi lingkungan
    8. Peta laut situasi dan tempat pembuangan yang telah disetujui oleh otoritas pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan, yang dilengkapi dengan koordinat geografis
  3. Surat pernyataan bahwa pekerjaan pengerukan akan dilakukan oleh perusahaan pengerukan yang memiliki izin usaha serta mempunyai kemampuan dan kompetensi untuk melakukan pengerukan (Bermaterai 6000)
  4. Rekomendasi dari syahbandar setempat berkoordiansi dengan kantor distrik navigasi setempat terhadap aspek keselamatan pelayaran setelah mendapat pertimbangan teknis dari kepala kantor distrik navigasi setempat
  5. Studi kelayakan yang paling sedikit memuat :
    1. Rencana volume hasil keruk, peralatan yang digunakan dan metode pelaksanaan pekerjaan pengerukan
    2. Rencana jadwal pekerjaan pengerukan
    3. Aspek ekonomi yang berisi kemampuan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan pengerukan
    4. Dampak sosial yang terjadi pada tahap pelaksanaan pengerukan dan setelah melakukan kegiatan pekerjaan pengerukan
  6. Laporan keuangan perusahaan yang diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar minimal 2 (Dua) tahun terakhir
  7. Referensi bank nasional atau bank swasta nasional yang memiliki asset paling sedikit Rp 50.000.000.000.000,00 (Lima puluh triliun rupiah)
  8. Kepemilikan modal perusahaanberupa modal yang disetor paling sedikit sebesar Rp 25.000.000.000,00 (Dua puluh lima miliar rupiah)
  1. UU 17 tahun 2008
  2. PP 5 tahun 2010
  3. PM 52 tahun 2011 Jo. PM 136 tahun 2015

Jl. Moch. Kahfi II No.106 2, RT.2/RW.8, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630