SIUJPT  


Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi


 SIUJPT Adalah Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi , SIUJPT Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) diberikan untuk kegiatan jasa pengurusan transportasi yang kegiatannya meliputi transportasi darat, laut dan udara secara terintegrasi dalam usahanya. pemenuhan izin usaha nya adalah sertifikat standar . yang di verifikasi oleh kementrian BKPM

Kelebihan Jasa Urus SIUJPT di perizinan.info

Mungkin Anda sudah banyak melihat konsultan SIUJPT  tapi kami berbeda dengan jasa konsultan lainya, apa saja perbedaan kami

Berpengalaman
Kerahasian Terjaga
Terpercaya
Bergaransi
Lebih Cepat
Pelayanan Ramah
Gratis Konsultasi
Resmi

Gak perlu Repot & Banyak membuang waktu Dalam pengurusan SIUJPT.

Biarkan kami yang bekerja & dapatkan Sertifikat standar SIUJPT dengan mudah

PERSYARATAN ADMINISTRASI

  1. Surat permohonan beserta berkas lampirannya dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup dari Pimpinan Perusahaan yang ditujukan kepada Gubernur Kepulauan Bangka Belitung u.p. Kepala BP2TPM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Format Terlampir).
  2. Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan perusahaan.
  3. Fotokopi Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan perusahaan dari pihak yang berwenang. (untuk Jenis PT disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM)
  4. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Memiliki Penanggung Jawab dibuktikan dengan Fotokopi KTP Direktur Perusahaan.
  6. Memiliki modal usaha sesuai ketentuan.
  7. Menempati tempat usaha baik berupa milik sendiri maupun sewa, yang dibuktikan dengan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) atau Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari instansi yang berwenang (kepala desa/kelurahan).
  8. Memiliki tenaga ahli di bidang Jasa Pengurusan Transportasi, yang dibuktikan dengan sertifikat/ijazah tenaga ahli tersebut
  9. Rekomendasi/pendapat tertulis dari Otoritas Pelabuhan/Unit Penyelenggara Pelabuhan/ Adpel/ Kakanpel setempat dan/atau dari Otoritas Bandar Udara setempat.
DASAR HUKUM
  1. Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan;
  3. PP No 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan
  4. PP No 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan
  5. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.12 Tahun 1989 tentang Pembinaan Perusahaan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL)
  6. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.33 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan;
  8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.14 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke kapal
  9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2010 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional;
  10. Peraturan Daerah  Nomor 5 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Perhubungan

Jl. RS. Fatmawati Raya No,72/12, RT.1/RW.7, Gandaria Utara, Kec. Kby. Baru Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12140