Jasa Pengurusan SIUPKK – Usaha keagenan kapal asing di Indonesia cukup berperan dalam mendukung kelancaran pelayanan kapal dan barang di pelabuhan.
Oleh sebab itu, Pemerintah RI telah menerbitkan regulasi bahwa usaha keagenan kapal wajib mengantongi Surat Izin Usaha Perusahaan Keagenan Kapal (SIUPKK).
Dalam Hal ini perizinan.info siap membantu Anda dalam pengurusan SIUPKK
Mungkin Anda sudah banyak melihat konsultan SIUPKK tapi kami berbeda dengan jasa konsultan SIUPKK lainya, apa saja perbedaan kami
Perizinan.info sudah berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam Jasa Pengurusan SIUPKK.
Seluruh team kami adalah tenaga kerja yang kompeten dan akan bekerja semaksimal mungkin.
jangan menghawatirkan kerahasian data perusahaan Anda,Kerahasiaan data di jamin aman
Kami sudah menangani puluhan bahkan ratusan client sebagai konsultan SIUPKK, untuk menjaga privasi client kami tidak mempublikasikanya
Setiap pekerjaan yang telah di lakukan kami selalu memberikan garansi
Proses Pengurusan SIUPKK akan lebih cepat dan tepat waktu
Kami selalu mengedepankan pelayanan kami, karena prinsip kami kepuasan Anda kam prioritaskan
Jika Anda masih bingung mengenai SIUPKK jangan sungkan untuk berkonsultasi terlebih dahulu, Kami memberikan layanan gratis konsultasi secara online maupun offline
Setiap pengurusan SIUPKK yang kami lakukan menggunakan prosedur resmi dari pemerintah
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
2. Izin Usaha/Izin Komersial/Izin Operasional
3. Surat Permohonan Persetujuan Pemenuhan Komitmen dari Pemohon
4. Bukti kepemilikan tempat usaha/sewa minimal 2(dua) tahun
5. Ijazah tenaga ahli minimal ANT III/D III ketatalaksanaan/transportasi laut
6. Surat Referensi Bank
7. Surat pengangkatan sebagai tenaga ahli
8. Surat pengalaman kerja tenaga ahli 2 tahun pada perusahaan pelayaran
9. Inventarisasi sarana dan prasarana kantor
10. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan Setempat
11. Rekomendasi dari Syahbandar Setempat
12. Struktur Organisasi Perusahaan
Tidak Perlu Repot-repot dalam pengurusan SIUPKK biarkan kami yang bekerja Untuk Anda
© Copyright perizinan.info_Zie
Jl. Moch. Kahfi II No.106 2, RT.2/RW.8, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630