Jasa Pengurusan SIUPPAK

Jasa Pengurusan SIUPPAK

Jasa Pengurusan SIUPPAK – SIUPPAK аdаlаh Surаt Izіn Usaha Perekrutan dаn Pеnеmраtаn Awаk Kараl. Yang mengeluarkan ѕurаt іzіn іnі аdаlаh dаrі Kеmеntеrіаn Pеrhubungаn Rерublіk Indоnеѕіа ѕub dераrtеmеn реrhubungаn lаut. SIUPPAK аkаn dіkеluаrkаn оlеh KEMENHUB ѕеtеlаh реruѕаhааn luluѕ dаrі audit. Syarat siuppak terbilang cukup rumit namun Anda bisa mengurusnya dengan bantuan perizinan.info sebagai jasa legalitas resmi dan cepat.

Kelebihan Jasa Pengurusan SIUPPAK di perizinan.info

Mungkin Anda sudah banyak melihat konsultan WIUP tapi kami berbeda dengan jasa konsultan SIUPPAK lainya, apa saja perbedaan kami

Berpengalaman
Kerahasian Terjaga
Terpercaya
Bergaransi
Lebih Cepat
Pelayanan Ramah
Gratis Konsultasi
Resmi

Gak perlu Repot & Banyak membuang waktu Dalam pengurusan SIUPPAK.

Biarkan kami yang bekerja & dapatkan SIUPPAK dengan mudah

  1. Memiliki akta pendirian perusahaan
  2. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  3. Fotocopy identitas penanggung jawab perusahaan
  4. Surat keterangan domisili perusahaan dari instansi yang berwenang
  5. Memiliki tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan angkutan laut dan kepelabuhanan, nautika (minimal ANT III) dan/atau teknika (minimal ATT III) pelayaran niaga yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
  6. Khusus untukusaha patungan (joint venture)komposisi saham minimal 51 % dikuasai badan usaha nasional
  7. Surat pernyataan pakta integritas dari perusahaan untuk tidak memberikan gratifikasi kepada PNS (bermaterai) dan
  8. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari perusahaan atas kebenaran seluruh dokumen yang disampaikan (bermaterai)
  1. Memiliki kapal motor berbendera Indonesia yg laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage);
  2. Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yg laik laut dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage);
  3. Memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yg laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage);
  4. Memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage).
  5. Khusus untuk join venture (PMA), memiliki 1 (satu) unit kapal berbendera Indonesia dengan ukuran paling kecil 5000 GT dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Jl. Moch. Kahfi II No.106 2, RT.2/RW.8, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630