Jasa Sertifikasi SKKTK – Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan ini banyak disebut Serkom atau SKTTK, yaitu Tenaga Ahli Teknik Listrik yang dipersyaratkan memiliki sertifikat ter Akreditasi Kementerian ESDM Ditjen Ketenagalistrikan.
Serkom atau SKTTK ini juga dipersyaratkan dalam mengajukan SBUJPTL (Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik) & IUJPTL (Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik)
Dalam hal ini kami PT. Tunggal Sejati Sejahtera dapat membantu Anda dalam pengurusan WIUP
Mungkin Anda sudah banyak melihat Sertifikasi SKKTK tapi kami berbeda dengan jasa lainya, apa saja perbedaan kami
Perizinan.info sudah berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam Jasa Pengurusan Sertifikasi SKKTK .
Seluruh team kami adalah tenaga kerja yang kompeten dan akan bekerja semaksimal mungkin.
jangan menghawatirkan kerahasian data perusahaan Anda,Kerahasiaan data di jamin aman
Kami sudah menangani puluhan bahkan ratusan client sebagai konsultan Sertifikasi SKKTK , untuk menjaga privasi client kami tidak mempublikasikanya
Setiap pekerjaan yang telah di lakukan kami selalu memberikan garansi
Proses Pengurusan Sertifikasi SKKTK akan lebih cepat dan tepat waktu
Kami selalu mengedepankan pelayanan kami, karena prinsip kami kepuasan Anda kam prioritaskan
Jika Anda masih bingung mengenai Sertifikasi SKKTK jangan sungkan untuk berkonsultasi terlebih dahulu, Kami memberikan layanan gratis konsultasi secara online maupun offline
Setiap pengurusan Sertifikasi SKKTK yang kami lakukan menggunakan prosedur resmi dari pemerintah
UU No. 39 Tahun 2009, Tentang Ketenagalistrikan, bahwa setiap pengguna genset diatas 200 KVA harus memiliki izin dari Dinas Energi & Daya Mineral (ESDM) seperti SLO – Sertifikat Layak Operasi, IO-Izin Operasional dan SKTTK – Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), tercantum juga pada Pasal 44 ayat 6 : Setiap tenaga teknis dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi
Dokumen Perusahaan
1. Permohonan Institusi/Sertifikasi Kompetensi (PI-1.1) 𝗯𝗲𝗿𝗺𝗮𝘁𝗲𝗿𝗮𝗶.
2. Daftar Permohonan Sertifikat Kompetensi (PI-1.2).
3. Dokumen permohonan uji kompetensi/daftar peserta TTK (Tenaga Teknik Ketenagalistrikan) 𝗯𝗲𝗿𝘂𝗽𝗮 𝗳𝗶𝗹𝗲 𝗲𝘅𝗰𝗲𝗹, diisi lengkap.
Dokumen Perserta
1. Permohonan Sertifikat Kompetensi Perorangan (PP-1.1) 𝗯𝗲𝗿𝗺𝗮𝘁𝗲𝗿𝗮𝗶.
2. Daftar Riwayat Hidup (PP-1.2).
3. Okupasi Jabatan Ketenagalistrikan (PP-1.3).
4. Penilaian Mandiri (PP-1.4, sesuai lingkup pekerjaan dengan melampirkan :
– SK Jabatan, surat tugas dan SPK (bagi proyek yang dalam proses pengerjaan).
– BAST (Berita Acara Serah Terima) Pekerjaan).
– 𝗙𝗼𝘁𝗼 𝗞𝗲𝗴𝗶𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗮𝘁𝗮𝘂 𝗩𝗶𝗱𝗲𝗼 𝗟𝗲𝗻𝗴𝗸𝗮𝗽 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗔𝗣𝗗 𝘁𝗲𝗿𝗱𝗶𝗿𝗶 𝗱𝗮𝗿𝗶 𝟯 𝗸𝗲𝗴𝗶𝗮𝘁𝗮𝗻 : 𝗣𝗲𝗿𝘀𝗶𝗮𝗽𝗮𝗻, 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗸𝘀𝗮𝗻𝗮𝗮𝗻 & 𝗣𝗲𝗹𝗮𝗽𝗼𝗿𝗮𝗻.
– IK (Instruksi Kerja) per Okupasi (sesuai kompetensi yang diajukan).
5. Softcopy foto 3×4, ukuran min. 1 MB format Jpg. Background merah, baju formal/seragam, jelas dan tidak buram 𝗱𝗲𝗻𝗴𝗮𝗻 𝗸𝗼𝗺𝗽𝗼𝘀𝗶𝘀𝗶 𝘄𝗮𝗷𝗮𝗵 𝟴𝟬%.
6. Softcopy KTP, jelas.
7. Fotocopy ijasah terakhir.
© Copyright perizinan.info_Zie
Jl. Moch. Kahfi II No.106 2, RT.2/RW.8, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630