Berbagai aktivitas kegiatan Badan Usaha Pelabuhan meliputi :
- Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal, penumpang , dan barang.
- Penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat;
- Penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih;
- Penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/kendaraan;
- Penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas;
- Penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang alat bongkar muat serta peralatan pelabuhan;
- Penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan ro-ro;
- Penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
- Penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan atau
- Penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal (Pasal 25 – 26 PERMENHUB NO 51 Tahun 2015);