Jasa Urus IUI

Jasa Urus IUI Izin Usaha Industri adalah izin operasional yang diberikan kepada setiap orang atau badan untuk melakukan kegiatan usaha bidang Industri yang mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru.

Dalam hal ini kami PT. Tunggal Sejati Sejahtera dapat membantu Anda dalam pengurusan IUI

KelebihanJasa Urus IUI di perizinan.info

Mungkin Anda sudah banyak melihat konsultan IUI tapi kami berbeda dengan jasa konsultan lainya, apa saja perbedaan kami

Berpengalaman
Kerahasian Terjaga
Terpercaya
Bergaransi
Lebih Cepat
Pelayanan Ramah
Gratis Konsultasi
Resmi

Gak perlu Repot & Banyak membuang waktu Dalam pengurusan IUI.

Biarkan kami yang bekerja & dapatkan IUI dengan mudah

 Peraturan Pemerintah No.107/2015, IUI wajib bagi setiap pelaku usaha industri dan diklasifikasikan menurut skala usaha (yakni IUI Kecil, IUI Menengah dan IUI Besar). Namun demikian, masih terdapat usaha industri skala rumah tangga dan/atau yang tidak menghasilkan limbah berbahaya bagi lingkungan belum memiliki izin ini.

  1. Scan KTP Asli Pemilik
  2. Scan asli NPWP
  3. Scan Bukti Pelunasan PBB Tahun Terakhir
  4. Scan Surat Pernyataan Pelestarian Lingkungan dari pemohon (bagi yang tidak mensyaratkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) dan Izin Lingkungan)
  5. Scan Surat Keterangan dari Pengelola Kawasan Industri/Berikat
  6. Scan Daftar Mesin dan Peralatan ditandatangani Pimpinan Perusahaan
  7. Scan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  8. Scan Akta Notaris Pendirian Perusahaan Lengkap

Pemohon dapat mengajukan permohonan melalui 2 tahapan yaitu dengan cara mendatangi tempat pelayanan perizinan atau melalui tahapan secara online.

I. Tahapan bagi pemohon yang mendatangi tempat pelayanan

II. Tahapan bagi pemohon yang melakukan permohonan secara online

Jl. Moch. Kahfi II No.106 2, RT.2/RW.8, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630