Jasa Urus Izin Ekspor

Jasa Urus Izin Ekspor

Jasa Urus Izin Ekspor – Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia ke daerah pabean negara lain. Biasanya proses ekspor dimulai dari adanya penawaran dari suatu pihak yang disertai dengan persetujuan dari pihak lain melalui sales contract process, dalam hal ini adalah pihak Eksportir dan Importir. 

Dalam hal ini kami PT. Tunggal Sejati Sejahtera dapat membantu Anda dalam pengurusan Izin Ekspor

Kelebihan Jasa Urus Izin Ekspor di perizinan.info

Mungkin Anda sudah banyak melihat konsultan Izin Ekspor tapi kami berbeda dengan jasa konsultan lainya, apa saja perbedaan kami

Berpengalaman
Kerahasian Terjaga
Terpercaya
Bergaransi
Lebih Cepat
Pelayanan Ramah
Gratis Konsultasi
Resmi

Gak perlu Repot & Banyak membuang waktu Dalam pengurusan Izin Ekspor.

Biarkan kami yang bekerja & dapatkan Izin Ekspor dengan mudah

DASAR HUKUM

1.       Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

2.       Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar  Terhadap Barang Ekspor.

3.       Peraturan Menteri Keuangan Nomor No. 145/PMK.04/2007 jo. PMK No. 148/PMK.04/2011 jo. PMK No. 145/PMK.04/2014 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor.

4.       Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 jo. PMK No. 146/PMK.04/2014 jo. PMK No. 86/PMK.04/2016 tentang Pemungutan Bea Keluar.

5.       Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan.

6.       Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

7.       Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-32/BC/2014 jo. PER-29/BC/2016 tentang Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.

8.       Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-41/BC/2008 jo. P-07/BC/2009 jo. PER-18/BC/2012 jo. PER-34/BC/2016 tentang Pemberitahuan Pabean Ekspor.

  1. Badan Hukum, dalam bentuk :
  • CV (Commanditaire Vennotschap)
  • Firma
  • PT (Perseroan Terbatas)
  • Persero (Perusahaan Perseroan)
  • Perum (Perusahaan Umum)
  • Perjan (Perusahaan Jawatan)
  • Koperasi
  1. Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)
  2. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
  • Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
  • Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Jl. Moch. Kahfi II No.106 2, RT.2/RW.8, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630