jasa urus izin impor murah

Jasa Urus Izin Impor

Jasa Urus Izin Impor – Izin atau lisensi impor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah nasional yang mengizinkan impor barang tertentu ke wilayahnya. Pemerintah dapat memberikan batasan tertentu pada apa yang diimpor serta jumlah barang dan jasa yang diimpor.

Dalam hal ini kami PT. Tunggal Sejati Sejahtera dapat membantu Anda dalam pengurusan  Izin Impor

Kelebihan Jasa Urus Izin Impor di perizinan.info

Mungkin Anda sudah banyak melihat konsultan  Izin Impor tapi kami berbeda dengan jasa konsultan lainya, apa saja perbedaan kami

Berpengalaman
Kerahasian Terjaga
Terpercaya
Bergaransi
Lebih Cepat
Pelayanan Ramah
Gratis Konsultasi
Resmi

Gak perlu Repot & Banyak membuang waktu Dalam pengurusan Izin Impor.

Biarkan kami yang bekerja & dapatkan Izin Impor dengan mudah

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.04/2007 tentang Impor Sementara;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 112/KMK.04/2003;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tata Laksana Kepabeanan di Bidang Impor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-06/BC/2007.

1. Fotocopy Akta Pendirian dari Notaris dan perubahannya (jika ada);
2. Fotocopy SK Kemenkumham dan perubahannya (jika ada);
3. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
4. Fotocopy NPWP dan SKT Badan;
5. Informasi terkait klasifikasi bidang usaha yang ingin diubah / dicantumkan pada NIB ;
6. Fotocopy KTP para pemegang saham;
7. Fotocopy NPWP para pemegang saham;

Jl. Moch. Kahfi II No.106 2, RT.2/RW.8, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630