Jasa Urus Izin Impor – Izin atau lisensi impor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah nasional yang mengizinkan impor barang tertentu ke wilayahnya. Pemerintah dapat memberikan batasan tertentu pada apa yang diimpor serta jumlah barang dan jasa yang diimpor.
Dalam hal ini kami PT. Tunggal Sejati Sejahtera dapat membantu Anda dalam pengurusan Izin Impor
Mungkin Anda sudah banyak melihat konsultan Izin Impor tapi kami berbeda dengan jasa konsultan lainya, apa saja perbedaan kami
Perizinan.info sudah berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam Jasa Pengurusan Izin Impor .
Seluruh team kami adalah tenaga kerja yang kompeten dan akan bekerja semaksimal mungkin.
jangan menghawatirkan kerahasian data perusahaan Anda,Kerahasiaan data di jamin aman
Kami sudah menangani puluhan bahkan ratusan client sebagai konsultan Izin Impor , untuk menjaga privasi client kami tidak mempublikasikanya
Setiap pekerjaan yang telah di lakukan kami selalu memberikan garansi
Proses Pengurusan Izin Impor akan lebih cepat dan tepat waktu
Kami selalu mengedepankan pelayanan kami, karena prinsip kami kepuasan Anda kam prioritaskan
Jika Anda masih bingung mengenai Izin Impor jangan sungkan untuk berkonsultasi terlebih dahulu, Kami memberikan layanan gratis konsultasi secara online maupun offline
Setiap pengurusan Izin Impor yang kami lakukan menggunakan prosedur resmi dari pemerintah
1. Fotocopy Akta Pendirian dari Notaris dan perubahannya (jika ada);
2. Fotocopy SK Kemenkumham dan perubahannya (jika ada);
3. Fotocopy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
4. Fotocopy NPWP dan SKT Badan;
5. Informasi terkait klasifikasi bidang usaha yang ingin diubah / dicantumkan pada NIB ;
6. Fotocopy KTP para pemegang saham;
7. Fotocopy NPWP para pemegang saham;
© Copyright perizinan.info_Zie
Jl. Moch. Kahfi II No.106 2, RT.2/RW.8, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630