s

Jasa Urus Pendirian Yayasan

Jasa Urus Pendirian Yayasan – Yayasan merupakan sebuah badan hukum yang memiliki tujuan sosial, agama dan kemanusiaan, didirikan dengan memenuhi persyaratan formal yang ditentukan oleh undang-undang. Undang-undang yayasan ini termaktub dalam UU no 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang no 16 tahun 2001 tentang yayasan. Oleh karenanya, jika Anda ingin mendirikan yayasan tentunya harus mengikuti prosedur sesuai undang-undang yayasan tersebut hingga menjadi sebuah badan hukum. JIka Anda berniat akan mendirikan yayasan, tetapi belum mengetahui tentang legalitas badan hukumnya serta tidak memiliki banyak waktu, SmartLegal bisa membantu Anda untuk mengurus perizinan yayasan secara legal. Namun sebelumnya yuk kita pelajari dulu prosedur, syarat serta biaya yang dibutuhkan sebelum mendirikan Yayasan.

Kelebihan Pendirian Yayasan di perizinan.info

Mungkin Anda sudah banyak melihat konsultan Pendirian Yayasan tapi kami berbeda dengan jasa konsultan  lainya, apa saja perbedaan kami

Berpengalaman
Kerahasian Terjaga
Terpercaya
Bergaransi
Lebih Cepat
Pelayanan Ramah
Gratis Konsultasi
Resmi

Gak perlu Repot & Banyak membuang waktu Dalam pengurusan Pendirian Yayasan.

Biarkan kami yang bekerja & dapatkan Pendirian Yayasan dengan mudah

Surat keterangan domisili perusahaan dari kelurahan dan kecamatan setempat. NPWP dari kantor perpajakan atau surat keterangan terdaftar. Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Menhukham Republik Indonesia. Pengumuman yang masuk dalam lembar berita negara Republik Indonesia dari Perum Percetakan Negara Republik Indonesia. Tanda Daftar Yayasan dari Dinas Sosial.

Perlu diketahui ada beberapa tahap sebelum Anda mengurus perizinan yayasan ini. Tahap pertama, yaitu pendirian yayasan. Pendirian yayasan dapat dilakukan baik oleh perorangan maupun badan hukum dengan memisahkan kekayaan pendiri dengan yayasan. Pendirian ini prosesnya melalui akta notaris kecuali untuk orang asing diatur dengan Peraturan Pemerintah. Tahap kedua, yaitu pengesahan status badan hukum yayasan. Setelah mendapatkan akta pendirian lalu disahkan oleh Menteri hukum dan HAM. Tahap ketiga, yaitu proses pengumuman. Yayasan yang telah berbadan hukum harus diumumkan dalam tambahan berita negara.

 

Jl. Moch. Kahfi II No.106 2, RT.2/RW.8, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630