jasa urus rekomendasi-damkar

Jasa Urus Rekomendasi Damkar

Jasa Urus Rekomendasi Damkar –  Rekomendasi damkar atau Rekomendasi Keselamatan Kebakaran menjadi hal penting dalam sebuah operasional usaha apabila anda memiliki gedung. Hal ini karena Dinas Pemadam Kebakaran mempunyai tugas membantu Walikota atau Pemkab untuk melaksanakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum sub urusan kebakaran yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Dalam hal ini kami PT. Tunggal Sejati Sejahtera dapat membantu Anda dalam pengurusan Rekomendasi Pemadam Kebakaran

Kelebihan Jasa Urus Rekomendasi Damkar di perizinan.info

Mungkin Anda sudah banyak melihat konsultan Rekomendasi Damkar tapi kami berbeda dengan jasa konsultan  lainya, apa saja perbedaan kami

Berpengalaman
Kerahasian Terjaga
Terpercaya
Bergaransi
Lebih Cepat
Pelayanan Ramah
Gratis Konsultasi
Resmi

Gak perlu Repot & Banyak membuang waktu Dalam pengurusan Rekomendasi Damkar.

Biarkan kami yang bekerja & dapatkan Rekomendasi Damkar dengan mudah

Setiap gedung tentu memiliki potensi bahaya kebakaran, sehingga perlu memiliki sarana penyelamatan jiwa untuk menyelamatkan jiwa dari kebakaran atau bencana lain. Selain itu, perlu juga akses pemadam kebakaran dan sistem proteksi kebakaran untuk menunjang perlindungan gedung dari kebakaran yang terpasang pada gedung. Potensi bahaya kebakaran berdasarkan pada ketinggian, fungsi, luas dan isi bangunan dengan klasifikasi bahaya kebakaran ringan, bahaya kebakaran sedang I, sedang II, sedang III dan bahaya kebakaran berat kelompok I dan II.

Salah satu dasar hukum yang mendasari Rekomendasi Keselamatan Kebakaran adalah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2009 Tentang Pedoman Teknis Manajemen Proteksi Kebakaran di Perkotaan. Dasar hukum lainnya biasanya menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing daerah.

Sebagai gambaran, berikut syarat membuat rekomendasi Damkar untuk bangunan kurang dari atau 8 lantai di Provinsi DKI Jakarta.

  1. Surat permohonan yang terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp 6.000
  2. Indentitas Pemohon/Penangung Jawab
    • WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) (Fotokopi)
    • WNA : Kartu Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA / Paspor (Fotokopi)
  1. Jika dikuasakan Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP orang yang diberi kuasa
  2. Apabila Badan Hukum/Badan Usaha : Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada) (Fotokopi) dan SK pengesahan pendirian dan perubahan (Fotokopi) yang dikeluarkan oleh Kemenkunham
  3. jika PT dan Yayasan Kementrian,
  4. Apabila Koperasi maka Pengadilan Negeri,
  5. jika CV : NPWP Badan Hukum (Fotokopi)
  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) [Fotokopi]
  2. Izin Instalasi Sistem Proteksi Kebakaran [Fotokopi]
  3. Proposal teknis yang dilengkapi dengan:
  • Gambar teknis yang penandatanganannya oleh Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB):
  • As built drawing site plan [Fotokopi]
  • As built drawing denah setiap lantai sarana proteksi kebakaran dalam gedung yang meliputi titik fire alarm, titik sprinkler, titik hidran gedung, dan titik APAR [Fotokopi]
  • Gambar skematik instalasi proteksi kebakaran (single line diagram) [Fotokopi]
  • Spesifikasi teknis:

Spesifikasi peralatan dan instalasi sistem proteksi kebakaran

Sistem alarm dan komunikasi darurat

Implementasi Sistem hidran dan pipa kebakaran

Adanya Sistem pompa kebakaran

Penerapan Sistem sprinkler otomatis

Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

  • Spesifikasi fasilitas sarana jalan keluar atau jalur penyelamatan
  • Teknis Spesifikasi akses penanggulangan kebakaran dan penyelamatan
  • Spesifikasi teknis atau buku manual dari produsen alat proteksi kebakaran 

[Fotokopi]

  • Dokumen perencanaan sistem Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) / SOP

Jl. Moch. Kahfi II No.106 2, RT.2/RW.8, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630