Jasa Urus SIUPAL – SIUPAL adalah kepanjangan dari Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut yang merupakan sebuah surat izin yang nantinya diberikan kepada perusahaan pelayaran. Tujuannya adalah untuk memberikan kenyamanan dalam berbisnis, karena pada dasarnya semua kegiatan usaha baik dalam skala kecil maupun skala besar haruslah memiliki surat izin, agar perusahaan dapat beroperasi dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku dan juga dapat mengurangi hal-hal yang tidak diinginkan. Perusahaan pelayaran atau perusahaan angkutan laut diwajibkan memiliki SIUPAL.
Kami perizinan.info siap membantu anda dalam hal pengurususan SIUPAL
Mungkin Anda sudah banyak melihat konsultan SIUPAL tapi kami berbeda dengan jasa konsultan lainya, apa saja perbedaan kami
Perizinan.info sudah berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam Jasa Pengurusan SIUPAL.
Seluruh team kami adalah tenaga kerja yang kompeten dan akan bekerja semaksimal mungkin.
jangan menghawatirkan kerahasian data perusahaan Anda,Kerahasiaan data di jamin aman
Kami sudah menangani puluhan bahkan ratusan client sebagai konsultan SIUPAL, untuk menjaga privasi client kami tidak mempublikasikanya
Setiap pekerjaan yang telah di lakukan kami selalu memberikan garansi
Proses Pengurusan SIUPAL akan lebih cepat dan tepat waktu
Kami selalu mengedepankan pelayanan kami, karena prinsip kami kepuasan Anda kam prioritaskan
Jika Anda masih bingung mengenai SIUPAL jangan sungkan untuk berkonsultasi terlebih dahulu, Kami memberikan layanan gratis konsultasi secara online maupun offline
Setiap pengurusan SIUPAL yang kami lakukan menggunakan prosedur resmi dari pemerintah
1)Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran; (Pasal 27 s/d Pasal 30)
2)Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan; (Pasal 93 s/d Pasal 110).
3)Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Perhubungan
4)Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 33 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut.
1)Surat permohonan perusahaan;
2)memiliki akta pendirian perusahaan;
3)memiliki NPWP;
4)fotocopy identitas penanggung jawab perusahaan;
5)surat keterangan domisili perusahaan dari instansi yang berwenang;
6)memiliki tenaga ahli di bidang ketatalaksanaan angkutan laut dan kepelabuhanan, nautika (minimal ANT III), dan/atau teknika (minimal ATT III) pelayaran niaga yang dibuktikan dengan salinan ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
7)Khusus untuk usaha patungan ( joint venture ), komposisi saham minimal 51 % dikuasai badan usaha nasional;
8)Surat Pernyataan pakta integritas dari perusahaan untuk tidak memberikan gratifikasi kepada PNS (bermaterai); dan
9)Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari perusahaan atas kebenaran seluruh dokumen yang disampaikan (bermaterai).
1)memiliki kapal motor berbendera Indonesia yg laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage );
2)memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yg laik laut dengan daya motor penggerak paling kecil 150 (seratus lima puluh) tenaga kuda (TK) dengan tongkang berukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage );
3)memiliki kapal tunda berbendera Indonesia yg laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage );
4)memiliki tongkang bermesin berbendera Indonesia yang laik laut dengan ukuran paling kecil GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage ).
5)Khusus untuk join venture (PMA), memiliki 1 (satu) unit kapal berbendera Indonesia dengan ukuran paling kecil 5000 GT dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.
© Copyright perizinan.info_Zie
Jl. Moch. Kahfi II No.106 2, RT.2/RW.8, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630