Jasa Urus SKK

Jasa Urus SKK

Jasa Urus SKK – Sertifikat Keselamatan Kebakaran (SKK) adalah izin yang diperlukan bagi pemilik bangunan. Baik yang memiliki ketinggian bangunan dibawah 8 lantai ataupun diatas 8 lantai. Khusus bangunan dengan kreteria lebih dari 8 lantai atau luas lebih dari 5000 meter persegi atau didalamnya dihuni 500 orang lebih maka perlu menerapkan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) dan gedung yg memenuhi persyaratan akan mendapat SKK.

Kami perizinan.info  siap membantu anda dalam pengurusan SKK

Kelebihan Jasa Urus SKK di perizinan.info

Mungkin Anda sudah banyak melihat konsultan SKK tapi kami berbeda dengan jasa konsultan  lainya, apa saja perbedaan kami

Berpengalaman
Kerahasian Terjaga
Terpercaya
Bergaransi
Lebih Cepat
Pelayanan Ramah
Gratis Konsultasi
Resmi

Gak perlu Repot & Banyak membuang waktu Dalam pengurusan SKK.

Biarkan kami yang bekerja & dapatkan Sertifikat Keselamatan Kebakaran dengan mudah

  1. Membuat surat permohonan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Jakarta
  2. Membawa dokumen yg persyaratkan 
  3. Pengecekan oleh Damkar
  4. Pelunasan Retribusi
  5. Penerbitan SKK
  1. Surat permohonan diatas kop Instansi atau perusahaan bagi yang berbadan usaha yang ditandatangani Penanggung Jawab Instansi/Perusahaan (Materai 6000).
  2. Formulir permohonan Sertifikat Keselamatan Kebakaran.
  3. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen.
  4. Fotokopi Surat Kuasa (bermaterai) dan fotokopi KTP yang dikuasakan.
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.
  6. Fotokopi Nomor Pokok wajib Pajak (NPWP).
  7. Fotokopi Akte Perusahaan.
  8. Fotokopi bukti Kepemilikan Tanah.
  9. Fotokopi Izin bangunan terdahulu (Izin Mendirikan Bangunan/IMB, Sertifikat Laik Fungsi/SLF).
  10. Fotokopi Rekomendasi Keselamatan Kebakaran untuk SLF I (untuk permohonan sertifikat keselamatan kebakaran pertama).
  11. Fotokopi Sertifikat Keselamatan Kebakaran 2 (dua) tahun terakhir.
  12. Data Inventaris pengelolaan dan pemeliharaan APAR (Alat Pemadam Api Ringan).
  13. Checklist Pengecekan Berkala internal proteksi kebakaran oleh gedung (alarm, sprinkler,hidran).
  14. Fotokopi As Built Drawing SITE PLAN yang ditandatangani oleh Izin Pelaku Teknis Bangunan (IPTB) bidang Sanitasi Drainase dan Pemipaan (SDP).
  15. As Built Drawing denah sarana proteksi kebakaran dalam gedung yang meliputi titik sprinkler, ……titik hidran gedung, dan titik Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang ditandatangani oleh IPTB SDP.
  16. Fotokopi Gambar Skematik Instalasi Proteksi Kebakaran (Single Line Diagram) yang ditandatangani oleh IPTB SDP.
  17. As built drawing denah fire alarm dan gambar skematik fire alarm yang ditandatangani oleh IPTB bidang Listrik Arus Lemah.
  18. Spesifikasi teknis : sistem alarm dan komunikasi darurat, sistem hidran dan pipa kebakaran, sistem pompa kebakaran, sistem aprinkler otomatis, Alat Pemadam Api Ringan, sarana penyelamatan jiwa, akses penanggulangan kebakaran dan penyelamatan.
  19. Dokumen Penyelenggaraan/Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung ……(MKKG)/PROTAP/SOP (Pelaksanaan Pelatihan Keselamatan Kebakaran pada Pengelola Gedung, Alur penanggulangan kebakaran dan penyelamatan jiwa).

Jl. Moch. Kahfi II No.106 2, RT.2/RW.8, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630