Jasa Urus SLO – Sertifikat Laik Operasi adalah bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik telah berfungsi sebagaimana kesesuaian persyaratan yang ditentukan dan dinyatakan siap dioperasikan ( Definisi SLO: Permen ESDM No. 38 tahun 2018).
SLO menjadi bukti bahwa suatu instalasi listrik sudah laik operasi. Mengapa sertifikat kelaikan operasi ini perlu, tidak lain karena bila instalasi yang tidak laik operasi namun diberi tegangan, maka berpotensi terjadi kecelakaan, seperti kebakaran, yang dapat merugikan harta maupun nyawa.
Dalam hal ini kami PT. Tunggal Sejati Sejahtera dapat membantu Anda dalam pengurusan Sertifikat Laik Operasi
Mungkin Anda sudah banyak melihat konsultan SLO tapi kami berbeda dengan jasa konsultan lainya, apa saja perbedaan kami
Perizinan.info sudah berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam Jasa Pengurusan SLO.
Seluruh team kami adalah tenaga kerja yang kompeten dan akan bekerja semaksimal mungkin.
jangan menghawatirkan kerahasian data perusahaan Anda,Kerahasiaan data di jamin aman
Kami sudah menangani puluhan bahkan ratusan client sebagai konsultan SLO, untuk menjaga privasi client kami tidak mempublikasikanya
Setiap pekerjaan yang telah di lakukan kami selalu memberikan garansi
Proses Pengurusan SLO akan lebih cepat dan tepat waktu
Kami selalu mengedepankan pelayanan kami, karena prinsip kami kepuasan Anda kam prioritaskan
Jika Anda masih bingung mengenai SLO jangan sungkan untuk berkonsultasi terlebih dahulu, Kami memberikan layanan gratis konsultasi secara online maupun offline
Setiap pengurusan SLO yang kami lakukan menggunakan prosedur resmi dari pemerintah
Untuk menciptakan suatu intalasi yang standar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku dibidang ketenagalistrikan, sehingga tercipta suatu instalasi yang aman, andal dan Ramah terhadap lingkungan.
Dasar hukum yang menjadi landasan dari pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Listrik dibawah pengawasan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan / Dinas Bidang Energi setempat adalah sebagai berikut :
© Copyright perizinan.info_Zie
Jl. Moch. Kahfi II No.106 2, RT.2/RW.8, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630