Jasa Urus SMK3

Jasa Urus SMK3

Jasa Urus SMK3 – SMK3 adalah singkatan dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. SMK3 di Indonesia telah ada sejak tahun 1996 melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 05 Tahun 1996. Dalam rangka meningkatkan penerapan SMK3, maka pada tahun 2012, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja agar dapat diterapkan diseluruh aspek kehidupan bermasyarakat. 

Dalam hal ini kami PT. Tunggal Sejati Sejahtera dapat membantu Anda dalam pengurusan SMK3

Kelebihan Jasa Urus SMK3 di perizinan.info

Mungkin Anda sudah banyak melihat konsultan SMK3 tapi kami berbeda dengan jasa konsultan lainya, apa saja perbedaan kami

Berpengalaman
Kerahasian Terjaga
Terpercaya
Bergaransi
Lebih Cepat
Pelayanan Ramah
Gratis Konsultasi
Resmi

Gak perlu Repot & Banyak membuang waktu Dalam pengurusan SMK3.

Biarkan kami yang bekerja & dapatkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja dengan mudah

Penerapan SMK3 di Indonesia diatur melalui serangkaian Undang – Undang dan turunannya. SMK3 wajib diterapkan kepada seluruh perusahaan di Indonesia baik itu besar maupun kecil. Dasar Hukum Penerapan SMK3 di Indonesia antara lain:

  1. Undang – Undang No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
  2. Undang – Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  3. Undang – Undang No. 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
  4. Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  5. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05 Tahun 2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum; dan
  7. Peraturan Menteri Kesehatan No. 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit.

Berdasarkan peraturan diatas, maka Perusahaan wajib menerapkan SMK3 di tempat kerja dengan menintegrasikan sistemnya dengan SMK3. Kewajiban tersebut berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 (seratus) orang atau kurang dari 100 orang namun dikategorikan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.

Di sektor Konstruksi, melalui Permen PU No. 05 Tahun 2014 seluruh perusahaan bidang konstruksi WAJIB menerapkan SMK3. Tujuannya adalah agar dapat meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi; dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja; serta menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktifitas.

  1. Membentuk P2K3, yaitu Panitia Pembinaan Keselamatan & Kesehatan kerja yang dibuat dari dinas setempat (masa pembentukan P2K3 yang telah disetujui oleh Dinas – 2 minggu)

  2. Memiliki program BPJS perusahaan

  3. Memiliki 3 (tiga) orang tenaga ahli yang bersertifikat Ahli K3 Umum, Ahli K3 Damkar, Ahli K3-P3K

  4. Memiliki record MCU – Medical Check Up min. 2 (dua) orang staf yang masuk pada pengurusan kepanitiaan P2K3

  5. Dikhususkan kepada perusahaan kontraktor, wajib memiliki SIA-Surat Izin Alat & SIO-Sertifikat Izin Operasional alat

  6. Siap dilakukan pemeriksaan lingkungan kerja 

  7. Siap dilakukan audit oleh lembaga audit ter Akreditasi Kemenakertrans

 

Dalam mencapai pengakuan formal berupa Sertifikat SMK3, maka perusahaan harus mengikuti Audit Eksternal yang akan dilakukan oleh Lembaga Audit yang bermitra dengan PT Amarta Multi Sinergy. Audit dilakukan 1 hari di lokasi perusahaan. Jika perusahaan memiliki proyek konstruksi lebih dari 1 proyek, maka akan dilakukan sampling 1 hingga 2 proyek di site langsung. Jadi, tidak semua proyek dilakukan peninjauan.

Jl. RS. Fatmawati Raya No,72/12, RT.1/RW.7, Gandaria Utara, Kec. Kby. Baru Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12140