Jasa Urus SMK3 – SMK3 adalah singkatan dari Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja. SMK3 di Indonesia telah ada sejak tahun 1996 melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 05 Tahun 1996. Dalam rangka meningkatkan penerapan SMK3, maka pada tahun 2012, Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja agar dapat diterapkan diseluruh aspek kehidupan bermasyarakat.
Dalam hal ini kami PT. Tunggal Sejati Sejahtera dapat membantu Anda dalam pengurusan SMK3
Mungkin Anda sudah banyak melihat konsultan SMK3 tapi kami berbeda dengan jasa konsultan lainya, apa saja perbedaan kami
Perizinan.info sudah berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam Jasa Pengurusan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Seluruh team kami adalah tenaga kerja yang kompeten dan akan bekerja semaksimal mungkin.
jangan menghawatirkan kerahasian data perusahaan Anda,Kerahasiaan data di jamin aman
Kami sudah menangani puluhan bahkan ratusan client sebagai konsultan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, untuk menjaga privasi client kami tidak mempublikasikanya
Setiap pekerjaan yang telah di lakukan kami selalu memberikan garansi
Proses Pengurusan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja akan lebih cepat dan tepat waktu
Kami selalu mengedepankan pelayanan kami, karena prinsip kami kepuasan Anda kam prioritaskan
Jika Anda masih bingung mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja jangan sungkan untuk berkonsultasi terlebih dahulu, Kami memberikan layanan gratis konsultasi secara online maupun offline
Setiap pengurusan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang kami lakukan menggunakan prosedur resmi dari pemerintah
Penerapan SMK3 di Indonesia diatur melalui serangkaian Undang – Undang dan turunannya. SMK3 wajib diterapkan kepada seluruh perusahaan di Indonesia baik itu besar maupun kecil. Dasar Hukum Penerapan SMK3 di Indonesia antara lain:
Berdasarkan peraturan diatas, maka Perusahaan wajib menerapkan SMK3 di tempat kerja dengan menintegrasikan sistemnya dengan SMK3. Kewajiban tersebut berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja paling sedikit 100 (seratus) orang atau kurang dari 100 orang namun dikategorikan mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi.
Di sektor Konstruksi, melalui Permen PU No. 05 Tahun 2014 seluruh perusahaan bidang konstruksi WAJIB menerapkan SMK3. Tujuannya adalah agar dapat meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur dan terintegrasi; dapat mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja; serta menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman dan efisien untuk mendorong produktifitas.
Membentuk P2K3, yaitu Panitia Pembinaan Keselamatan & Kesehatan kerja yang dibuat dari dinas setempat (masa pembentukan P2K3 yang telah disetujui oleh Dinas – 2 minggu)
Memiliki program BPJS perusahaan
Memiliki 3 (tiga) orang tenaga ahli yang bersertifikat Ahli K3 Umum, Ahli K3 Damkar, Ahli K3-P3K
Memiliki record MCU – Medical Check Up min. 2 (dua) orang staf yang masuk pada pengurusan kepanitiaan P2K3
Dikhususkan kepada perusahaan kontraktor, wajib memiliki SIA-Surat Izin Alat & SIO-Sertifikat Izin Operasional alat
Siap dilakukan pemeriksaan lingkungan kerja
Siap dilakukan audit oleh lembaga audit ter Akreditasi Kemenakertrans
Dalam mencapai pengakuan formal berupa Sertifikat SMK3, maka perusahaan harus mengikuti Audit Eksternal yang akan dilakukan oleh Lembaga Audit yang bermitra dengan PT Amarta Multi Sinergy. Audit dilakukan 1 hari di lokasi perusahaan. Jika perusahaan memiliki proyek konstruksi lebih dari 1 proyek, maka akan dilakukan sampling 1 hingga 2 proyek di site langsung. Jadi, tidak semua proyek dilakukan peninjauan.
© Copyright perizinan.info
Jl. RS. Fatmawati Raya No,72/12, RT.1/RW.7, Gandaria Utara, Kec. Kby. Baru Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12140