Jasa Urus UKL/UPL

Jasa Urus UKL/UPL

Jasa Urus UKL/UPL – UKL – UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan) adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/ atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.

Kelebihan Jasa Urus UKL/UPL di perizinan.info

Mungkin Anda sudah banyak melihat konsultan  UKL/UPL tapi kami berbeda dengan jasa konsultanUKL/UPL lainya, apa saja perbedaan kami

Berpengalaman
Kerahasian Terjaga
Terpercaya
Bergaransi
Lebih Cepat
Pelayanan Ramah
Gratis Konsultasi
Resmi

Gak perlu Repot & Banyak membuang waktu Dalam pengurusan UKL/UPL.

Biarkan kami yang bekerja & dapatkan UKL/UPL dengan mudah

Keputusan Walikota Surakarta  No. 660.1/81/1/2012 tentang rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup serta surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

  1. Fotokopi KTP
  2. Izin pemanfaatan Ruang
  3. Izin teknis dan dinas terkait (bila diperlukan)
  4. Draft Dokumen UKL-UPL Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Lampiran IV
  5. Gambar Rencana
  6. Surat Permohonan Pemeriksaan UKL-UPL
  7. Bukti Sosialisasi Warga

Selambat-lambatnya 14 Hari kerja Terhitung setelah syarat diterima lengkap

Jl. Moch. Kahfi II No.106 2, RT.2/RW.8, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630