Jasa Urus IUJP – IUJP atau singkatan dari Izin Usaha Jasa Pertambangan , adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan IUJP adalah Izin Usaha Jasa Pertambangan yang diberikan kepada badan usaha Jasa.
PT. Tunggal Sejati Sejahtera Merupakan konsultan IUJP terbaik yang siap membantu anda untuk pengurusan IUJP.
Mungkin Anda sudah banyak melihat konsultan IUJP tapi kami berbeda dengan jasa lainya, apa saja perbedaan kami
Perizinan.info sudah berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam Jasa Pengurusan IUJP.
Seluruh team kami adalah tenaga kerja yang kompeten dan akan bekerja semaksimal mungkin.
jangan menghawatirkan kerahasian data perusahaan Anda,Kerahasiaan data di jamin aman
Kami sudah menangani puluhan bahkan ratusan client sebagai konsultan IUJP, untuk menjaga privasi client kami tidak mempublikasikanya
Setiap pekerjaan yang telah di lakukan kami selalu memberikan garansi
Proses Pengurusan IUJP akan lebih cepat dan tepat waktu
Kami selalu mengedepankan pelayanan kami, karena prinsip kami kepuasan Anda kam prioritaskan
Jika Anda masih bingung mengenai Izin Usaha Jasa Pertambangan jangan sungkan untuk berkonsultasi terlebih dahulu, Kami memberikan layanan gratis konsultasi secara online maupun offline
Setiap pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan yang kami lakukan menggunakan prosedur resmi dari pemerintah
Penyelidikan umum, eksplorasi, konstruksi pertambangan, hingga kegiatan pascatambang.
BIDANG DAN SUB BIDANG
Hak bagi Perusahaan Pemegang IUJP:
Kewajiban Perusahaan Pemegang IUJP:
Usaha pertambangan merupakan salah satu jenis kegiatan usaha yang diakui oleh pemerintah melalui undang-undang, sehingga banyak sekali perusahaan yang mengajukan perizinan melalui Jasa Pengurusan IUJP atau Konsultan IUJP agar seluruh kegiatan operasional perusahaannya dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biasanya, banyak perusahaan yang memilih untuk mengurus perizinan melalui Jasa Pengurusan IUJP atau Konsultan IUJP karena prosesnya yang cenderung lebih mudah dan cepat dibandingkan jika mengurus secara langsung.
Berdasarkan aturan yang berlaku, seluruh perusahaan yang hendak melakukan kegiatan operasional bidang pertambangan di suatu wilayah tertentu di Indonesia wajib memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Namun, sebenarnya seperti apakah seluk beluk mengenai Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) ini? Mari kita simak bersama penjelasan lengkap mengenai IUJP di bawah ini!
Mengenal Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)
IUJP merupakan singkatan dari Izin Usaha Jasa Pertambangan. Secara garis besar, IUJP merupakan sebuah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM). Dalam hal ini, kegiatan usaha pertambangan yang dimaksud merupakan kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan tambang sumber daya alam berupa mineral atau batu bara yang terdiri dari beberapa tahapan mulai dari penyelidikan, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pemurnian, hingga penjualan hasil tambang dan kegiatan pascatambang serta masih banyak lagi.
Pemerintah akan memberikan atau menyetujui Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) kepada pengaju izin setelah pihak pengaju berhasil mendapatkan Wilayah Izin Usaha Jasa Pertambangan. Wilayah Izin Usaha Jasa Pertambangan ini merupakan wilayah yang diperuntukkan sebagai lokasi dijalankannya usaha pertambangan yang diberikan kepada pemegang IUJP melalui izin khusus.
Berdasarkan peraturan yang ditetapkan, Izin Usaha Jasa Pertambangan atau IUJP memang hanya berlaku untuk satu jenis mineral tambang saja. Namun, apabila suatu saat perusahaan atau pihak pemegang IUJP akhirnya menemukan mineral lain dalam Wilayah Izin Usaha Jasa Pertambangan yang dikelolanya, maka pemerintah akan memberikan prioritas kepada perusahaan atau pihak pemegang IUJP tersebut untuk pengajuan IUJP yang baru secara langsung atau melalui Jasa Pengurusan IUJP atau Konsultan IUJP sesuai dengan mineral yang ditemukan. Apabila pemegang IUJP hendak mengajukan izin baru untuk mineral pertambangan lainnya, terdapat syarat yang harus dipenuhi yakni mereka harus mengajukan permohonan IUJP baru kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di sub bidang pertambangan mineral dan batu bara.
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang diajukan oleh perusahaan secara garis besar dibedakan berdasarkan wilayahnya. Bagi perusahaan yang hendak melakukan kegiatan usaha pertambangan di seluruh wilayah Indonesia, maka Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) akan dikeluarkan oleh menteri. Di sisi lain, apabila perusahaan hanya menjalankan usaha pertambangan di suatu daerah atau provinsi tertentu di Indonesia, maka Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) akan dikeluarkan oleh gubernur provinsi yang bersangkutan. Khusus untuk badan usaha atau perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing (dikenal juga sebagai PT PMA) akan sedikit berbeda, karena Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) akan dikeluarkan oleh kementerian ESDM melalui BKPM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa IUJP diberikan oleh:
© Copyright perizinan.info_Zie
Jl. Moch. Kahfi II No.106 2, RT.2/RW.8, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630