Jasa Pengurusan IUJP

Jasa Urus IUJP – IUJP atau singkatan dari Izin Usaha Jasa Pertambangan , adalah izin yang diberikan untuk melakukan kegiatan usaha jasa pertambangan inti yang berkaitan dengan tahapan dan/atau bagian kegiatan Usaha Pertambangan IUJP adalah Izin Usaha Jasa Pertambangan yang diberikan kepada badan usaha Jasa.

PT. Tunggal Sejati Sejahtera Merupakan konsultan IUJP terbaik yang siap membantu anda untuk pengurusan IUJP.

Kelebihan Jasa Urus IUJP di perizinan.info

Mungkin Anda sudah banyak melihat konsultan IUJP tapi kami berbeda dengan jasa  lainya, apa saja perbedaan kami

Berpengalaman
Kerahasian Terjaga
Terpercaya
Bergaransi
Lebih Cepat
Pelayanan Ramah
Gratis Konsultasi
Resmi

Gak perlu Repot & Banyak membuang waktu Dalam pengurusan IUJP.

Biarkan kami yang bekerja & dapatkan IUJP dengan mudah

  1. Pihak perusahaan yang menjalankan usaha jasa pertambangan baru dapat melakukan kegiatan operasionalnya setelah resmi mendapatkan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
  2. Bagi perusahaan yang melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan di seluruh wilayah Indonesia, maka Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang diajukan akan dikeluarkan oleh menteri.
  3. Apabila perusahaan yang melakukan kegiatan usaha tambang di suatu daerah atau provinsi tertentu di Indonesia, maka gubernur atau kepala daerah akan menjadi pihak yang mengeluarkan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang diajukan sebelumnya.
  4. Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) juga dapat diberikan oleh bupati/ walikota kepada perusahaan dalam wilayah kota atau kabupaten  yang bersangkutan.
  5. Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) diberikan kepada perusahaan jasa pertambangan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan permohonan yang bersangkutan, kecuali izin usaha penunjang bidang yang diajukan masa berlakunya akan habis sebelum 5 tahun, maka jangka waktu IUJP  yang akan diberikan akan disesuaikan dengan  referensi izin usaha tersebut.
  6. Apabila perusahaan hendak mengajukan perpanjangan IUJP, maka perizinannya harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sebelum IUJP berakhir.
  7. Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang telah diberikan kepada perusahaan yang bergerak di bidang usaha jasa pertambangan dilarang dipindahtangankan kepada pihak lainnya dalam syarat apapun.
  8. Perusahaan Jasa Pertambangan dapat mengajukan perubahan terhadap Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang dimilikinya jika terjadi perubahan pada kualifikasi dan atau klasifikasi usaha. Permohonan atas perubahan IUJP ini dapat diterbitkan paling cepat enam bulan sejak dikeluarkannya IUJP.
  9. Apabila perusahaan pertambangan yang mengajukan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) akan menggunakan tenaga kerja asing, maka rencana penggunaannya harus mendapat izin dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (menakertrans) atau pejabat yang ditunjuk.
  10. IUJP meliputi kegiatan:
  1. perencanaan, konsultasi, dan pelaksanaan dalam beberapa bidang berikut ini:

Penyelidikan umum, eksplorasi, konstruksi pertambangan, hingga kegiatan pascatambang.

  1. perencanaan dan konsultasi pada bidang penambangan, serta pengolahan dan pemurnian hasil tambang.

 

  1. Pihak perseorangan yang berhasil memiliki IUJP hanya dapat melakukan usaha jasa pertambangan pada bidang kegiatan perencanaan dan atau konsultasi
  2. Bidang usaha jasa pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas subbidang yang ditetapkan oleh Menteri.
  3. Masyarakat sekitar tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memiliki IUJP yang diterbitkan oleh gubernur.
Sama seperti bentuk perizinan lainnya, perusahaan pertambangan yang hendak mengajukan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) melalui Jasa Pengurusan IUJP atau Konsultan IUJP harus memenuhi beberapa persyaratan dokumen tertentu, di antaranya yaitu:
  1. Sk.  Kemenhumkam / Akta Pendirian perusahaan beserta pengesahannya
  2. NPWP Perusahaan
  3. KTP Direksi & Pemegang saham
  4. NPWP  Direksi & Pemegang saham
  5. Kop surat kosong yang sudah di tanda tangani dan stempel
  6. ljazah, KTP dan CV Tenaga ahli ( Dari Konsultan )
  7. Daftar Perlengkapan/Inventaris yang dimiliki oleh perusahaan pertambangan ( Dari Konsultan )
  8.  Menentukan Bidang & Sub Bidang
 

BIDANG DAN SUB BIDANG

   

         

 

Hak bagi Perusahaan Pemegang IUJP:

  1. melakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan bidang usahanya;
  2. mengubah bidang usaha yang tercantum pada Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dengan mengajukan permohonan perubahan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya; dan
  3. mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) setelah memenuhi persyaratan.

Kewajiban Perusahaan Pemegang IUJP:

  1. Perusahaan harus selalu mengutamakan produk dalam negeri
  2. Perusahaan harus selalu mengutamakan subkontraktor lokal sesuai kompetensi yang dimilikinya
  3. Perusahaan harus selalu mengutamakan tenaga kerja lokal untuk bekerja sesuai keahliannya
  4. Perusahaan harus melakukan kegiatan sesuai dengan jenis dan bidang usahanya
  5. Perusahaan harus menyertakan setiap dokumen kontrak jasa pertambangan dengan pihak pemegang IUJP kepada kementerian ESDM atau gubernur sesuai aturan yang berlaku
  6. Perusahaan pertambangan yang memegang IUJP harus dapat melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  7. Perusahaan harus selalu mengoptimalkan pembelanjaan pertambangan secara lokal baik barang maupun jasa yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan operasional usahanya
  8. Perusahaan harus selalu menjamin pelaksanaan ketentuan keselamatan dalam kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  9. Perusahaan harus selalu menyusun serta menyampaikan laporan kegiatan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya serta kepada pemegang IUP atau IUPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  10. Pihak perusahaan wajib menentukan dan mengangkat seseorang yang bertindak sebagai penanggung jawab operasional pertambangan sekaligus pemimpin tertinggi di lapangan
  11. Perusahaan wajib memiliki tenaga ahli dalam teknis pertambangan yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku
  12. Perusahaan harus selalu menggunakan peralatan yang telah diuji kelayakannya
  13. Perusahaan harus selalu memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.

Usaha pertambangan merupakan salah satu jenis kegiatan usaha yang diakui oleh pemerintah melalui undang-undang, sehingga banyak sekali perusahaan yang mengajukan perizinan melalui Jasa Pengurusan IUJP atau Konsultan IUJP agar seluruh kegiatan operasional perusahaannya dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Biasanya, banyak perusahaan yang memilih untuk mengurus perizinan melalui Jasa Pengurusan IUJP atau Konsultan IUJP karena prosesnya yang cenderung lebih mudah dan cepat dibandingkan jika mengurus secara langsung.

            Berdasarkan aturan yang berlaku, seluruh perusahaan yang hendak melakukan kegiatan operasional bidang pertambangan di suatu wilayah tertentu di Indonesia wajib memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Namun, sebenarnya seperti apakah seluk beluk mengenai Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) ini? Mari kita simak bersama penjelasan lengkap mengenai IUJP di bawah ini!

Mengenal Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)

IUJP merupakan singkatan dari Izin Usaha Jasa Pertambangan. Secara garis besar, IUJP merupakan sebuah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM). Dalam hal ini, kegiatan usaha pertambangan yang dimaksud merupakan kegiatan yang berhubungan dengan pengusahaan tambang sumber daya alam berupa mineral atau batu bara yang terdiri dari beberapa tahapan mulai dari penyelidikan, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pemurnian, hingga penjualan hasil tambang dan kegiatan pascatambang serta masih banyak lagi.

Pemerintah akan memberikan atau menyetujui Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) kepada pengaju izin setelah pihak pengaju berhasil mendapatkan Wilayah Izin Usaha Jasa Pertambangan. Wilayah Izin Usaha Jasa Pertambangan ini merupakan wilayah yang diperuntukkan sebagai lokasi dijalankannya usaha pertambangan yang diberikan kepada pemegang IUJP melalui izin khusus.

Berdasarkan peraturan yang ditetapkan, Izin Usaha Jasa Pertambangan atau IUJP memang hanya berlaku untuk satu jenis mineral tambang saja. Namun, apabila suatu saat perusahaan atau pihak pemegang IUJP akhirnya menemukan mineral lain dalam Wilayah Izin Usaha Jasa Pertambangan yang dikelolanya, maka pemerintah akan memberikan prioritas kepada perusahaan atau pihak pemegang IUJP tersebut untuk pengajuan IUJP yang baru secara langsung atau melalui Jasa Pengurusan IUJP atau Konsultan IUJP sesuai dengan mineral yang ditemukan. Apabila pemegang IUJP hendak mengajukan izin baru untuk mineral pertambangan lainnya, terdapat syarat yang harus dipenuhi yakni mereka harus mengajukan permohonan IUJP baru kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral  di sub bidang pertambangan mineral dan batu bara.

Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang diajukan oleh perusahaan secara garis besar dibedakan berdasarkan wilayahnya. Bagi perusahaan yang hendak melakukan kegiatan usaha pertambangan di seluruh wilayah Indonesia, maka Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) akan dikeluarkan oleh menteri. Di sisi lain, apabila perusahaan hanya menjalankan usaha pertambangan di suatu daerah atau provinsi tertentu di Indonesia, maka Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) akan dikeluarkan oleh gubernur provinsi yang bersangkutan. Khusus untuk badan usaha atau perusahaan yang didirikan dalam rangka penanaman modal asing (dikenal juga sebagai PT PMA) akan sedikit berbeda, karena Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) akan dikeluarkan oleh kementerian ESDM melalui BKPM atau Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Oleh karena itu, berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa IUJP diberikan oleh:

  1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) apabila kegiatan usaha tambang dilakukan di seluruh wilayah NKRI
  2. Gubernur atau kepala daerah yang menjabat apabila kegiatan usaha tambang dilakukan dalam suatu daerah atau provinsi tertentu di Indonesia
  3. Kementerian ESDM melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal apabila perusahaan yang mengajukan berbentuk PT PMA (penanaman modal asing).

Jl. Moch. Kahfi II No.106 2, RT.2/RW.8, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630