Jasa Pengurusan IUJP

Pemerintah memberikan IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) kepada badan usaha yang memiliki izin usaha jasa pertambangan untuk melaksanakan kegiatan usaha pertambangan inti yang mencakup tahapan dan/atau bagian tertentu dalam kegiatan pertambangan.

PT. Tunggal Sejati Sejahtera Merupakan konsultan IUJP terbaik yang siap membantu anda untuk pengurusan IUJP.


08119102603


08119102603

Percayakan Pengurusan IUJP Anda kepada perizinan.info

Mungkin Anda sudah banyak melihat konsultan IUJP tapi kami berbeda dengan jasa  lainya, apa saja perbedaan kami

Berpengalaman

Perizinan.info sudah berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam Jasa Pengurusan IUJP.

Seluruh team kami adalah tenaga kerja yang kompeten dan akan bekerja semaksimal mungkin.

Kerahasian Terjaga

jangan khawatir kerahasian data perusahaan Anda, terjamin aman

Terpercaya

Kami sudah menangani puluhan bahkan ratusan client sebagai konsultan IUJP, untuk menjaga privasi client kami tidak mempublikasikanya

Bergaransi

 

Lebih Cepat

Proses Pengurusan IUJP akan lebih cepat dan tepat waktu

Pelayanan Ramah

Kami selalu mengedepankan pelayanan kami, karena prinsip kami kepuasan Anda kam prioritaskan

Gratis Konsultasi

Jika Anda masih bingung mengenai Izin Usaha Jasa Pertambangan jangan sungkan untuk berkonsultasi terlebih dahulu, Kami memberikan layanan gratis konsultasi secara online maupun offline

Resmi

Setiap pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan yang kami lakukan menggunakan prosedur resmi dari pemerintah

Gak perlu Repot & Banyak membuang waktu Dalam pengurusan IUJP.

Biarkan kami yang bekerja & dapatkan IUJP dengan mudah


08119102603


08119102603

  1. Pihak perusahaan yang menjalankan usaha jasa pertambangan baru dapat melakukan kegiatan operasionalnya setelah resmi mendapatkan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dari Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
  2. Menteri menerbitkan IUJP bagi perusahaan yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia.
  3. Gubernur atau kepala daerah menerbitkan IUJP bagi perusahaan yang beroperasi dalam wilayah daerah atau provinsi tertentu.
  4. Bupati atau wali kota menerbitkan IUJP bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan pertambangan dalam wilayah kabupaten atau kota terkait.
  5. Perusahaan jasa pertambangan memiliki IUJP selama 5 tahun dan dapat memperpanjangnya sesuai ketentuan.
  6. Pengajuan perpanjangan izin dilakukan paling lambat 1 bulan sebelum masa berlaku berakhir.
  7. Perusahaan tidak dapat memindahtangankan IUJP kepada pihak lain.
  8. Pemegang izin dapat memperbarui IUJP setelah 6 bulan apabila terjadi perubahan kualifikasi atau klasifikasi usaha.
  9. Perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing memperoleh persetujuan dari Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat berwenang sebelum perekrutan.
  10. IUJP meliputi kegiatan
  11. perencanaan, konsultasi, dan pelaksanaan dalam beberapa bidang berikut ini:
  12. Penyelidikan umum, eksplorasi, konstruksi pertambangan, hingga kegiatan pascatambang.
  1. perencanaan dan konsultasi pada bidang penambangan, serta pengolahan dan pemurnian hasil tambang.
  2. Pihak perseorangan yang berhasil memiliki IUJP hanya dapat melakukan usaha jasa pertambangan pada bidang kegiatan perencanaan dan atau konsultasi
  3. Menteri menetapkan cakupan subbidang usaha jasa pertambangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

  4. Selain itu, masyarakat sekitar wilayah tambang yang termasuk dalam ketentuan tersebut wajib mengajukan IUJP kepada gubernur. Selanjutnya, gubernur akan menerbitkan IUJP bagi masyarakat sekitar tambang yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Sama halnya dengan jenis perizinan lainnya, perusahaan pertambangan yang ingin mengajukan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), baik secara mandiri maupun melalui Jasa Pengurusan IUJP atau Konsultan IUJP, perlu menyiapkan dan melengkapi beberapa persyaratan dokumen:

  1. Sk.  Kemenhumkam / Akta Pendirian perusahaan beserta pengesahannya
  2. NPWP Perusahaan
  3. KTP Direksi & Pemegang saham
  4. NPWP  Direksi & Pemegang saham
  5. kop surat kosong yang telah ditandatangani dan distempel.
  6. ljazah, KTP dan CV Tenaga ahli ( Dari Konsultan )
  7. Perusahaan menyediakan daftar perlengkapan dan inventaris yang dimiliki sebagai dokumen pendukung pengajuan IUJP.
  8.  Menentukan Bidang & Sub Bidang

BIDANG DAN SUB BIDANG

   

         

Hak bagi Perusahaan Pemegang IUJP:

  1. melakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan bidang usahanya;
  2. mengubah bidang usaha yang tercantum pada Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dengan mengajukan permohonan perubahan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya; dan
  3. mendapatkan perpanjangan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) setelah memenuhi persyaratan.

Kewajiban Perusahaan Pemegang IUJP:

  1. Mengutamakan pemanfaatan produk hasil produksi dalam negeri.
  2. Memberikan prioritas kepada subkontraktor lokal yang memiliki kompetensi sesuai dengan kebutuhan pekerjaan.
  3. Perusahaan wajib memberdayakan tenaga kerja lokal sesuai dengan keahlian dan kualifikasi yang mereka miliki.
  4. Melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan jenis dan bidang usaha yang tercantum dalam IUJP.
  5. Perusahaan wajib menyerahkan dokumen kontrak jasa pertambangan yang telah disepakati kepada Kementerian ESDM atau gubernur sesuai kewenangannya.

  6. Menerapkan pengelolaan lingkungan hidup sebagai bagian dari pelaksanaan kegiatan pertambangan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan.
  7. Memaksimalkan penggunaan barang dan jasa dari penyedia lokal untuk mendukung kebutuhan operasional pertambangan.
  8. Menjamin terlaksananya standar keselamatan kerja di setiap tahapan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  9. Menyiapkan serta menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Menteri, gubernur, maupun pemegang IUP atau IUPK sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang berlaku
  10. menetapkan penanggung jawab operasional pertambangan sebagai pimpinan tertinggi di lokasi kegiatan.
  11. menyediakan tenaga ahli pertambangan yang kompeten sesuai ketentuan berlaku.
  12. memastikan peralatan operasional memenuhi standar kelayakan sebelum digunakan.
  13. Menjalankan seluruh aktivitas operasional dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemerintah mengakui usaha pertambangan sebagai salah satu jenis kegiatan usaha yang memiliki dasar hukum melalui undang-undang. Kondisi ini mendorong banyak perusahaan untuk mengajukan perizinan melalui Jasa Pengurusan IUJP atau Konsultan IUJP agar perusahaan dapat menjalankan kegiatan operasionalnya secara lancar sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengenal Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP)

IUJP merupakan singkatan dari Izin Usaha Jasa Pertambangan. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) menerbitkan IUJP sebagai izin bagi perusahaan untuk menjalankan usaha jasa pertambangan.

IUJP mencakup kegiatan usaha yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam berupa mineral dan batu bara. Kegiatan tersebut meliputi berbagai tahapan, mulai dari penyelidikan, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pemurnian, penjualan hasil tambang, hingga kegiatan pascatambang dan berbagai aktivitas pendukung lainnya.

Pemerintah menerbitkan atau menyetujui Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) bagi perusahaan yang telah memperoleh Wilayah Izin Usaha Jasa Pertambangan (WIUP). Perusahaan harus mendapatkan WIUP terlebih dahulu sebelum mengajukan IUJP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

WIUP merupakan wilayah khusus yang pemerintah tetapkan sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan. Pemerintah menerbitkan IUJP kepada perusahaan yang telah memenuhi persyaratan. Dengan demikian, perusahaan dapat melaksanakan aktivitas pertambangan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Peraturan yang berlaku menetapkan bahwa Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) hanya mencakup satu jenis mineral tambang.

Perusahaan dapat mengajukan permohonan IUJP baru secara mandiri atau menggunakan layanan Jasa Pengurusan IUJP maupun Konsultan IUJP. Untuk memperoleh izin baru atas mineral pertambangan lainnya, pemegang IUJP wajib mengajukan permohonan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pada subbidang pertambangan mineral dan batu bara sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Berdasarkan penjelasan tersebut, pemerintah melalui instansi berwenang memiliki kewenangan untuk menerbitkan IUJP kepada perusahaan yang memenuhi ketentuan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu:

  1. Menteri ESDM menerbitkan IUJP bagi perusahaan yang beroperasi di seluruh wilayah Indonesia.
  2. Gubernur, untuk perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha pertambangan dalam wilayah satu daerah atau provinsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Kementerian ESDM melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal apabila perusahaan yang mengajukan berbentuk PT PMA (penanaman modal asing).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jl. Moch. Kahfi II No.106 2, RT.2/RW.8, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630