Jasa Pengurusan IUP OP

Jasa Urus Izin Usaha Pertambangan operasi produksi (IUP OP) adalah izin yang diberikan untuk kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan dalam rangka pertambangan. IUP tipe ini diberikan kepada badan usaha, koperasi atau perseorangan sebagai peningkatan dari kegiatan eksplorasi. Pasal 46 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) mengatur bahwa setiap pemegang IUP Eksplorasi dijamin untuk memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan kegiatan usaha pertambangannya.

Dalam hal ini kami PT. Tunggal Sejati Sejahtera dapat membantu Anda dalam pengurusan IUP OP

Kelebihan Kami

Mungkin Anda sudah banyak melihat konsultan IUP OP tapi kami berbeda dengan lainya, apa saja perbedaan kami

Berpengalaman
Kerahasian Terjaga
Terpercaya
Bergaransi
Lebih Cepat
Pelayanan Ramah
Gratis Konsultasi
Resmi

Gak perlu Repot & Banyak membuang waktu Dalam pengurusan IUP OP.

Biarkan kami yang bekerja & dapatkan IUP OP dengan mudah

asal 23 PP 23/2010 mengatur bahwa persyaratan untuk memperoleh IUP Operasi Produksi meliputi persyaratan:

  1. Administratif;
  2. Teknis;
  3. Lingkungan; dan
  4. Finansial

A.  Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk badan usaha meliputi:

a.       Untuk IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara:

1.       surat permohonan;

2.       susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan

3.       surat keterangan domisili.

b.      Untuk IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dari batuan:

1.       surat permohonan;

2.       profil badan usaha;

3.       akta pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;

4.       nomor pokok wajib pajak;

5.       susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan

6.      surat keterangan domisili.

Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk koperasi meliputi:

a.       Untuk IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara:

1.       surat permohonan;

2.       susunan pengurus; dan

3.       surat keterangan domisili.

b.      Untuk IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan:

1.       surat permohonan;

2.       profil koperasi;

3.       akta pendirian koperasi yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;

4.       nomor pokok wajib pajak;

5.       susunan pengurus; dan

6.       surat keterangan domisili.

Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk orang perseorangan, meliputi:

a.       Untuk IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara:

1.       surat permohonan; dan

2.       surat keterangan domisili.

b.      Untuk IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan:

1.       surat permohonan;

2.       kartu tanda penduduk;

3.       nomor pokok wajib pajak; dan

4.       surat keterangan domisili.

Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk perusahaan firma dan perusahaan komanditer meliputi:

a.       Untuk IUP Operasi Produksi mineral logam dan batubara:

1.       surat permohonan;

2.       susunan pengurus dan daftar pemegang saham; dan

3.       surat keterangan

b.      Untuk IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dari batuan:

1.       surat permohonan;

2.       profil perusahaan;

3.       akta pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan;

4.       nomor pokok wajib pajak;

5.       susunan pengurus dan daftar pemegang saham; dan

6.       surat keterangan domisili.

 

B.      Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk IUP Operasi Produksi, meliputi:

1.       peta wilayah dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional;

2.       laporan lengkap eksplorasi;

3.       laporan studi kelayakan;

4.       rencana reklamasi dan pascatambang;

5.       rencana kerja dan anggaran biaya;

6.       rencana pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi; dan

7.       tersedianya tenaga ahli pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun.

 

C.      Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk IUP Operasi Produksi meliputi:

1.       pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan

2.       persetujuan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

D.      Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam huruf d untuk IUP Operasi Produksi, meliputi:

1.       laporan keuangan tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik;

2.       bukti pembayaran iuran tetap 3 (tiga) tahun terakhir; dan

3.       bukti pembayaran pengganti investasi sesuai dengan nilai penawaran lelang bagi pemenang lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang telah berakhir.

 

Jasa Pengurusan IUP OP

 

Jasa Pengurusan IUP OP atau yang merupakan singkatan dari Jasa Pengurusan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi yang sangat diperlukan untuk anda yang sedang menjalankan bisnis dan sedang mencari sebuah jasa untuk menyelesaikan permasalahan terkait perizinan untuk melakukan usaha pertambangan operasi dan produksi, maka anda bisa langsung menanyakan kepada konsultan terkait perizinan usaha yang handal. Karena biasanya, perizinan cukup rumit dilakukan jika dilakukan tanpa konsultan, karena terkadang kita tidak mengetahui dengan pasti apa yang harus dilakukan terkait perizinan. Sehingga saat ini ada solusi untuk mengatasi ketidaktahuan tersebut, yaitu dengan mengkonsultasikan kepada konsultan perizinan usaha. Dengan begitu, anda tidak akan repot untuk mengurus perizinan sendiri, karena sudah ada yang memberikan saran, tahapan tahapan, dan tentunya konsultan akan dengan senang hati membantu anda untuk menyelesaikan masalah perizinan agar usaha anda bisa segera berlangsung tanpa kendala.

 

Apa Itu Jasa Pengurusan IUP OP?

Jasa Pengurusan IUP OP ini bergerak di bidang perizinan usaha pertambangan bagian operasi dan produksi, seperti izin untuk pembelian, pengangkutan, pengolahan, dan pemurnian, dan juga penjualan tambang di suatu perusahaan. Dan operasional seperti ini memang membutuhkan izin dan standar operasional yang resmi. Jadi, tidak bisa asal membuka usaha, karena untuk mengurus perizinannya saja sudah cukup rumit, maka agar tidak terasa rumit, anda perlu bantuan Jasa Pengurusan IUP OP agar usaha lebih mudah dilakukan.

 

Apa Saja Keunggulan dari Menggunakan Jasa Pengurusan IUP OP?

Selain anda tidak perlu repot untuk mengurus perizinan, jasa ini juga sangat efektif dalam melaksanakan tugasnya. Jadi, anda tidak akan mengeluarkan biaya lebih besar dibanding dengan tidak menggunakan jasa sama sekali, karena jasa akan lebih efektif. Kemudian penggunaan Jasa Pengurusan IUP OP ini juga memiliki banyak manfaat, seperti garansi, pelayanan cepat dan tepat waktu, dan juga konsultasi online maupun offline. Dengan menggunakan jasa, itu artinya perizinan anda akan dibantu pengerjaannya oleh profesional yang andal dalam hal perizinan usaha di bidang pertambangan, yang notabene pastinya cukup rumit jika anda seorang pemula untuk mengurusnya sendiri, maka dari itu lah, jasa ini sangat diperlukan agar anda tidak perlu pusing memikirkannya.

 

Garansi Jasa Pengurusan Perizinan

Adapun jika anda menggunakan jasa pengurusan IUP OP untuk perusahaan anda di bidang pertambangan, maka akan ada garansinya. Semua yang dikerjakan oleh jasa pengurusan IUP OP ini pasti ada garansinya. Dan tentu saja garansi tersebut bisa anda klaim. Jadi, anda tidak perlu khawatir untuk menggunakan jasa pengurusan untuk segala kebutuhan perizinan usaha anda, karena ada garansi sehingga anda tidak akan merugi.

 

Konsultasi Jasa Perizinan

Anda tentunya juga bisa berkonsultasi dengan konsultan yang sangat handal di Jasa Pengurusan IUP OP terpercaya dan pastinya sudah berpengalaman di bidang ini bahkan lebih dari 10 tahun lamanya. Anda bisa melakukan konsultasi secara daring maupun secara langsung. Anda bisa menghubungi kontak yang tertera terlebih dahulu untuk melakukan penjadwalan. Kemudian, anda bisa melakukan konsultasi dengan ahlinya secara efektif.

 

Akhir Kata

Inilah Jasa Pengurusan IUP OP yang siap sedia untuk membantu anda dalam melakukan pengurusan perizinan usaha pertambangan operasi produksi. Jadi, anda bisa langsung menghubungi kontak yang tersedia untuk melakukan pendaftaran. Dan tentu saja anda akan diarahkan dalam segala perizinan usaha. Dan pastinya anda tidak perlu ragu lagi dengan kualitasnya, karena sudah pasti terpercaya dan dilakukan dengan sesuai prosedur dan juga sesuai dengan ketentuan pemerintah terkait perizinan usaha.

Jl. Moch. Kahfi II No.106 2, RT.2/RW.8, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630