Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3)

Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) merupakan  perusahaan yang usahanya dibidang jasa K3 untuk membantu pelaksanaan pemenuhan syarat-syarat K3 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kelebihan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Mungkin Anda sudah banyak melihat Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja  tapi kami berbeda dengan yang lainya, apa saja perbedaan kami

Berpengalaman
Kerahasian Terjaga
Terpercaya
Bergaransi
Lebih Cepat
Pelayanan Ramah
Gratis Konsultasi
Resmi

Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) Terbaik

  •  Berbadan hukum;
  •  Memiliki ijin usaha perusahaan (SIUP);
  •  Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  •  Memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan;
  •  Memiliki peralatan yang memadai sesuai usaha jasanya;
  •  Memiliki Ahli K3 yang sesuai dengan usaha jasanya yang bekerja penuh pada perusahaan yang bersangkutan;
  •  Memiliki tenaga teknis sesuai usaha jasanya sebagaimana dimaksud salam pasal 3 huruf b.
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 33 Tahun 2015 : Ahli K3 bidang listrik pada PJK3 berhak melakukan pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Permenaker nomor 12 tahun 2015
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 9 Tahun 2016 tentang K3 Bekerja Pada Ketinggian : Lampiran huruf D mengatur tentang Perusahaan Jasa K3 sebagai penyelenggara pembinaan K3 menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal untuk memperoleh sertifikat pembinaan K3 dan Lisensi K3 pada bekerja di ketinggian
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 186 tahun 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja : Pasal 14 menyebutkan Perusahaan Jasa Pembinaan K3 melaksanakan kursus Teknik penanggulangan kebakaran
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja nomor 187 tahun 1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di Tempat Kerja: Pasal 22 menyebutkan tentang kursus tekanis Petugas K3 Kimia yang dapat dilaksanakan oleh perusahaan jasa K3
  • Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan No: Kep.74/PPK/XII/2013 tentang Lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Supervisi Perancah: Pada ketetapan Ketiga menyebutkan bahwa pembinaan bidang supervisi perancah dapat dilaksanakan oleh perusahaan jasa keselamatan dan Kesehatan kerja

Jl. Moch. Kahfi II No.106 2, RT.2/RW.8, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630