Lewati ke kontenPerusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3)
PJK3 merupakan perusahaan jasa K3 yang membantu pemenuhan standar keselamatan dan kesehatan kerja sesuai peraturan yang berlaku.
08119102603
08119102603
Kelebihan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Mungkin Anda sudah banyak melihat Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja tapi kami berbeda dengan yang lainya, apa saja perbedaan kami
Berpengalaman
Seluruh team kami adalah tenaga kerja yang kompeten dan akan bekerja semaksimal mungkin.
Kerahasian Terjaga
Kami menjaga kerahasiaan data perusahaan Anda dengan aman dan terpercaya.
Terpercaya
Kami sudah menangani puluhan bahkan ratusan client sebagai PJK3, untuk menjaga privasi client kami tidak mempublikasikanya
Bergaransi
Kami memberikan garansi untuk setiap pekerjaan yang kami selesaikan.
Lebih Ceat
PJK3 lebih cepat dan tepat waktu
Pelayanan Ramah
Kami selalu mengedepankan pelayanan kami, karena prinsip kami kepuasan Anda kam prioritaskan
Gratis Konsultasi
Jika Anda membutuhkan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja jangan sungkan untuk berkonsultasi terlebih dahulu, Kami memberikan layanan gratis konsultasi secara online maupun offline
Resmi
Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah berlegalitas resmi
Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) Terbaik
08119102603
08119102603
- Berbadan hukum;
- Memiliki ijin usaha perusahaan (SIUP);
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Memiliki bukti wajib lapor ketenagakerjaan;
- Memiliki peralatan yang memadai sesuai usaha jasanya;
- Memiliki Ahli K3 yang sesuai dengan usaha jasanya yang bekerja penuh pada perusahaan yang bersangkutan;
- Memiliki tenaga teknis sesuai usaha jasanya sebagaimana dimaksud salam pasal 3 huruf b.
- Permenaker Nomor 33 Tahun 2015 memberikan kewenangan kepada Ahli K3 bidang listrik PJK3 untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai ketentuan.
- Permenaker Nomor 9 Tahun 2016 mengatur PJK3 mengajukan permohonan sertifikat pembinaan dan lisensi K3 bidang bekerja di ketinggian kepada Direktur Jenderal.
- Kepmenaker Nomor 186 Tahun 1999 menetapkan PJK3 menyelenggarakan kursus teknik penanggulangan kebakaran di tempat kerja.
- Kepmenaker Nomor 187 Tahun 1999 mengatur PJK3 dapat menyelenggarakan kursus teknis Petugas K3 Kimia.
- Kepdirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Nomor Kep.74/PPK/XII/2013 menetapkan PJK3 dapat melaksanakan pembinaan supervisi perancah.