Sertifikasi Pengawas Operasional Pertama

Sertifikasi Pengawas Operasional Pertama

Sertifikasi Pengawas Operasional Pertama  – pengawas operasional pertama (POP) sebagai front line supervisor adalah membawahi langsung para karyawan tingkat pelaksana dan bertanggung jawab dalam pengelolaan K3 pertambangan, sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dimana peraturan tersebut menjadi acuan bagi pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja serta pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan SKKK Pengawas Operasional. Untuk dapat diangkat sebagai pengawas operasional tingkat pertama seseorang harus memiliki sertifikat kompetensi yang diperoleh melalui uji kompetensi.

Kelebihan Sertifikasi Pengawas Operasional Pertama di perizinan.info

Mungkin Anda sudah banyak melihat konsultan  Pengawas Operasional Pertama tapi kami berbeda dengan jasa konsultan lainya, apa saja perbedaan kami

Berpengalaman
Kerahasian Terjaga
Terpercaya
Bergaransi
Lebih Cepat
Pelayanan Ramah
Gratis Konsultasi
Resmi

Gak perlu Repot & Banyak membuang waktu Dalam pengurusan Sertifikasi Pengawas Operasional Pertama .

Biarkan kami yang bekerja & dapatkan Sertifikasi POP dengan mudah

  1. Memakai pakaian rapi (kemeja) selama mengikuti Diklat Pembekalan dan memakai baju lengan panjang warna putih, celana kain warna hitam, berdasi dan sepatu pantopel selama Uji Kompetensi.
  2. Mengisi dan mengirimkan lembar pendaftaran mengikuti Diklat Uji 
  1. Minimal pendidikan SLTA/D3/S1/S2/S3 semua jurusan.
  2. Pengalaman dibidang pertambangan mineral dan/atau batubara untuk SLTA Minimal 10 tahun, D3 Minimal 3 tahun, S1/S2/S3 Minimal 1 tahun.
  3. Bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Memiliki Surat Ijin Bekerja yang berlaku dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia.
  4. Sekurang – kurangnya adalah pengawas tim atau memiliki sekurang – kurangnya 2 (dua) anak buah
  5. Khusus untuk peserta POM wajib memiliki sertifikat kompetensi POP minimal 1 tahun

Semua pemohon wajib melengkapi bukti :

  1. Mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) dan formulir Asesmen Mandiri (APL 02) yang akan diberikan setelah mengirimkan lembar konfirmasi mengikuti Diklat Uji atau Hanya Uji.
  2. Surat Penugasan dari perusahaan untuk “mengikuti uji kompetensi POP” di tandatangan oleh KTT/PJO dan di stempel
  3. Curriculum Vitae (CV)/Daftar Riwayat Hidup terkini.
  4. Copy Ijasah terakhir
  5. Pas foto 3×4 sebanyak 5 lembar berlatar belakang merah dan berpakaian rapi (tidak diperbolehkan menggunakan kaos).
  6. Surat Ijin Bekerja dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia (Khusus Expatriat).
  7. Copy sertifikat dan ide card POP khusus peserta diklat dan uji kompetensi POM

Jl. Moch. Kahfi II No.106 2, RT.2/RW.8, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630