Sertifikasi Pengawas Operasional Pertama – pengawas operasional pertama (POP) sebagai front line supervisor adalah membawahi langsung para karyawan tingkat pelaksana dan bertanggung jawab dalam pengelolaan K3 pertambangan, sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Khusus Pengawas Operasional di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dimana peraturan tersebut menjadi acuan bagi pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja serta pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan SKKK Pengawas Operasional. Untuk dapat diangkat sebagai pengawas operasional tingkat pertama seseorang harus memiliki sertifikat kompetensi yang diperoleh melalui uji kompetensi.
Mungkin Anda sudah banyak melihat konsultan Pengawas Operasional Pertama tapi kami berbeda dengan jasa konsultan lainya, apa saja perbedaan kami
Perizinan.info sudah berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam Pengawas Operasional Pertama .
Seluruh team kami adalah tenaga kerja yang kompeten dan akan bekerja semaksimal mungkin.
jangan menghawatirkan kerahasian data perusahaan Anda,Kerahasiaan data di jamin aman
Kami sudah menangani puluhan bahkan ratusan client sebagai konsultan Pengawas Operasional Pertama , untuk menjaga privasi client kami tidak mempublikasikanya
Setiap pekerjaan yang telah di lakukan kami selalu memberikan garansi
Proses Pengurusan Pengawas Operasional Pertama akan lebih cepat dan tepat waktu
Kami selalu mengedepankan pelayanan kami, karena prinsip kami kepuasan Anda kam prioritaskan
Jika Anda masih bingung mengenai Pengawas Operasional Pertama jangan sungkan untuk berkonsultasi terlebih dahulu, Kami memberikan layanan gratis konsultasi secara online maupun offline
Setiap pengurusan Sertifikasi POP yang kami lakukan menggunakan prosedur resmi dari pemerintah
Semua pemohon wajib melengkapi bukti :
© Copyright perizinan.info_Zie
Jl. Moch. Kahfi II No.106 2, RT.2/RW.8, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630