Sertifikat Standar menjadi legalitas usaha yang menyatakan pelaku usaha memenuhi standar melalui sistem OSS. Sistem perizinan berbasis risiko menentukan tingkat risiko secara otomatis menggunakan smart system, bukan melalui penilaian manual.


08119102603


08119202603

Pelaku usaha harus menunggu verifikasi Kementerian ATR/BPN terkait kesesuaian tata ruang sebelum memperoleh Sertifikat Standar. Perizinan.info membantu mempercepat proses pengurusan melalui dukungan jaringan kerja sama dengan berbagai dinas dan kementerian terkait.

Sertifikat merupakan dokumen yang penting dalam pengajuan perizinan badan usaha, yang nantinya juga meningkatkan kepercayaan konsumen. Legalitas atau izin tersebut menjadi dasar untuk persiapan, oprasional atau kepentingan komersial.

Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 Pasal 66 ayat (2) menjelaskan enam fasilitas yang dapat pelaku usaha peroleh setelah memiliki NIB, Sertifikat Standar, dan izin usaha.

– Pengurangan pajak penghasilan badan
– Bebas bea masuk atas impor
– Pajak penghasilan penanaman modal pada bidang usaha tertentu dan atau daerah-daerah tertentu pada kawasan ekonomi khusus
– Pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang bersifat padat karya
– Pelaku usaha memperoleh pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan pengembangan dan penelitian tertentu.

– Penghasilan bruto atas pelaksanaan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berdasarkan kompetensi tertentu.

1. Petugas DPMPTSP membuka OSS RBA -akun Unit Perizinan
2. Petugas DPMPTSP memverifikasi permohonan Sertifikat Sertifikat yang telah memperoleh persetujuan pemenuhan persyaratan Sertifikat Sertifikat

3. Kepala DPMPTSP mengakses OSS RBA melalui akun Kepala Dinas.

4. Kepala Dinas memverifikasi permohonan Sertifikat Standar.

Perizinan melalui OSS-RBA ini akan terpusat di pemerintah pusat. Namun, pemerintah daerah tetap memiliki andil terkait perizinan berusaha berbasis risiko ini. Misalnya, terkait dengan KPPR (izin lokasi), pengawasan pemenuhan komitmen pelaku usaha, verifikasi terkait sertifikat standar tertentu, serta pajak dan retribusi daerah.

Harga Pelayanan Jasa Sertifikat Standar

Besaran tarif pelayanan Jasa Pengurusan Sertifikat Standar (SS) berdasarkan kesepakatan antara pengguna dan pemakai jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk Informasi Syarat Pengurusan lebih detail serta Harga Urus Sertifikat Standar dapat langsung menghubungi kami:


08119102603


08119202603

Kenapa Harus Kami

Berpengalaman

Seluruh team kami adalah tenaga kerja yang kompeten dan akan bekerja semaksimal mungkin.

Kerahasian Terjaga

Kami menjaga kerahasiaan data perusahaan Anda dengan aman dan terpercaya.

Terpercaya

Kami sudah menangani puluhan bahkan ratusan client sebagai PJK3, untuk menjaga privasi client kami tidak mempublikasikanya

Bergaransi

Kami memberikan garansi untuk setiap pekerjaan yang kami selesaikan.

Lebih Cepat

PJK3 lebih cepat dan tepat waktu

Pelayanan Ramah

Kami selalu mengedepankan pelayanan kami, karena prinsip kami kepuasan Anda kam prioritaskan

Gratis Konsultasi

Jika Anda membutuhkan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja  jangan sungkan untuk berkonsultasi terlebih dahulu, Kami memberikan layanan gratis konsultasi secara online maupun offline

Resmi

Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah berlegalitas resmi

Jl. Moch. Kahfi II No.106 2, RT.2/RW.8, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630