Sertifikat Standar (SS)

Sertifikat Standar merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui Sistem OSS

Penggolongan tingkat risiko ini dilakukan oleh smart system yang dikembangkan oleh sistem perizinan berbasis risiko. Jadi bukan penggolongan nya tidak dilakukan secara manual oleh tim tersendiri.

Memang pada saat ini , untuk mendapatkan sertifikat standar tidak bisa secara otomatis langsung tahu, karena harus menunggu verifikasi dari Kementrian ATR/BPN mengenai kesesuaian tata ruang. Bagi anda dan banyak pelaku usaha di luar sana yang menemui kesulitan pengurusan sertifikat Standar kami stap membantu Anda mendapatkan sertifikat standar dengan cepat. Kami memiliki jaringan kerjasama lintas dinas dan Kementerian yang memungkinkan percepatan verifikasi data dari BPN tersebut.

Sertifikat merupakan dokumen yang penting dalam pengajuan perizinan badan usaha, yang nantinya juga meningkatkan kepercayaan konsumen. Legalitas atau izin tersebut menjadi dasar untuk persiapan, oprasional atau kepentingan komersial.

Pada Pasal 66 ayat (2) No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal yang terdapat dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal terdapat 6 fasilitas yang akan didapatkan para pelaku usaha pemilik NIB, SS, dan izin diantaranya seperti berikut:

– Pengurangan pajak penghasilan badan
– Bebas bea masuk atas impor
– Pajak penghasilan penanaman modal pada bidang usaha tertentu dan atau daerah-daerah tertentu pada kawasan ekonomi khusus
– Pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal baru atau perluasan usaha pada bidang usaha tertentu yang bersifat padat karya
– Pengurangan penghasilan bruto atas kegiatan pengembangan dan penelitian tertentu di Indonesia
– Penghasilan bruto atas pelaksanaan praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berdasarkan kompetensi tertentu.

1. Petugas DPMPTSP membuka OSS RBA -akun Unit Perizinan
2. Petugas DPMPTSP memverifikasi permohonan Sertifikat Sertifikat yang telah memperoleh persetujuan pemenuhan persyaratan Sertifikat Sertifikat
3. Kepala DPMPTSP membuka OSS RBA – Akun Kepala Dinas
4. Kepala Dinas memverifikasi permohonan Sertifikat Sertifikat

Perizinan melalui OSS-RBA ini akan terpusat di pemerintah pusat. Namun, pemerintah daerah tetap memiliki andil terkait perizinan berusaha berbasis risiko ini. Misalnya, terkait dengan KPPR (izin lokasi), pengawasan pemenuhan komitmen pelaku usaha, verifikasi terkait sertifikat standar tertentu, serta pajak dan retribusi daerah.

Harga Pelayanan Jasa Sertifikat Standar

Besaran tarif pelayanan Jasa Pengurusan Sertifikat Standar (SS) berdasarkan kesepakatan antara pengguna dan pemakai jasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk Informasi Syarat Pengurusan lebih detail serta Harga Urus Sertifikat Standar dapat langsung menghubungi kami:

Kenapa Harus Kami

Berpengalaman
Kerahasian Terjaga
Terpercaya
Bergaransi
Lebih Cepat
Pelayanan Ramah
Gratis Konsultasi
Resmi

Jl. Moch. Kahfi II No.106 2, RT.2/RW.8, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630