Jasa Urus Surat Izin Pertambangan Batuan

Surat Izin Pertambangan Batuan- Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam hal ini kami PT. Tunggal Sejati Sejahtera dapat membantu Anda dalam pengurusan SIPB

Kelebihan Jasa Urus SIPB di perizinan.info

Mungkin Anda sudah banyak melihat konsultan SIPB tapi kami berbeda dengan jasa konsultan  lainya, apa saja perbedaan kami

Berpengalaman
Kerahasian Terjaga
Terpercaya
Bergaransi
Lebih Cepat
Pelayanan Ramah
Gratis Konsultasi
Resmi

Gak perlu Repot & Banyak membuang waktu Dalam pengurusan Surat Izin Pertambangan Batuan.

Biarkan kami yang bekerja & dapatkan SIPB dengan mudah

Sesuai dengan PP No. 23 Tahun 2010, pemberian izin perusahaan pertambangan batuan bisa diperoleh dengan cara permohonan wilayah. Izin tersebut diberikan oleh Menteri ESDM, Gubernur, atau Bupati dan dapat diperoleh melalui 2 tahapan. Tentunya, kalau Anda tidak menggunakan jasa pengurusan SIPB ada dua proses tahapan yang harus Anda peroleh untuk mendapatkan izin usaha pertambangan batuan, yaitu:

  1. Pemberian WIUP Batuan

Sebelum memulai usaha pertambangan batuan, tentu badan usaha atau perseorangan harus lebih dulu memiliki surat izin usaha dengan cara mengajukan permohonan pada wilayah untuk bisa mendapatkan WIUP. Permohonan izin  diajukan kepada Menteri, Gubenur, atau Walikota sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Sebelum izin atau WIUP diberikan kepada perusahaan yang mengajukan izin, Menteri harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari GGubenur

Sementara, Gubenur juga harus mendapat rekomendasi dari Bupati ataupun Walikota. Sebelum badan usaha atau perseorangan mengajukan permohonan WIUP, pemohon WIUP tentu harus lebih dulu memenuhi semua syarat harus menjadi ketentuan, dalam kurun waktu 10 hari kerja pasti surat dari keputusan penerimaan atau penolakan permohonan WIUP yang sudah diajukan akan keluar.

Kalau permohonan WIUP diterima maka pemohon akan diberi peta WIUP lengkap dengan batas serta koordinat di dalamnya. Sementara, kalau pengajuan WIUP ditolak maka akan disampaikan dengan tertulis. Biasanya, keputusan penolakan yang diberikan kepada pemohon WIUP juga akan berisi tentang alasan penolakan WIUP.

  1. Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan

Izin usaha pertambangan batuan sebenarnya terdiri dari Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi. Untuk bisa mendapatkan kedua izin pertambangan tersebut, pemohon harus lebih dulu memenuhi persyaratan dari administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial.

Sanksi Pidana Yang Mengancam Kalau Perusahaan Tidak Memilki SIPB

Tanpa adanya izin usaha pertambangan batuan yang diperoleh melalui dua proses tahapan yang sudah disebutkan di atas atau dari jasa pengurusan SIPB, tentunya akan mendapatkan sanksi pidahan sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2009 yang merupakan pasal tentang pertambangan ilegal.

Tentunya untuk hal mengurus surat perizinan tambang batuan bukanlah hal yang mudah serta harus dilakukan dengan tepat, karena kalau sampai surat izin bermasalah hal tersebut bisa membawa Anda berurusan dengan proses hukum karena seperti yang Anda ketahui bahwa pengurusan surat izin pertambangan batuan tercantum dalam peraturan peraturan perundang udangan yang ditetapkan oleh negara. Oleh karena itu, pilih lah jasa pengurusan surat izin pertambangan batuan yang tepat.

Jl. Moch. Kahfi II No.106 2, RT.2/RW.8, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630