Surat Izin Pertambangan Batuan- Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam hal ini kami PT. Tunggal Sejati Sejahtera dapat membantu Anda dalam pengurusan SIPB
Mungkin Anda sudah banyak melihat konsultan SIPB tapi kami berbeda dengan jasa konsultan lainya, apa saja perbedaan kami
Perizinan.info sudah berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam Jasa Pengurusan Surat Izin Pertambangan Batuan.
Seluruh team kami adalah tenaga kerja yang kompeten dan akan bekerja semaksimal mungkin.
jangan menghawatirkan kerahasian data perusahaan Anda,Kerahasiaan data di jamin aman
Kami sudah menangani puluhan bahkan ratusan client sebagai konsultan Surat Izin Pertambangan Batuan, untuk menjaga privasi client kami tidak mempublikasikanya
Setiap pekerjaan yang telah di lakukan kami selalu memberikan garansi
Proses Pengurusan Surat Izin Pertambangan Batuan akan lebih cepat dan tepat waktu
Kami selalu mengedepankan pelayanan kami, karena prinsip kami kepuasan Anda kam prioritaskan
Jika Anda masih bingung mengenai SIPB jangan sungkan untuk berkonsultasi terlebih dahulu, Kami memberikan layanan gratis konsultasi secara online maupun offline
Setiap pengurusan WIUP yang kami lakukan menggunakan prosedur resmi dari pemerintah
Sesuai dengan PP No. 23 Tahun 2010, pemberian izin perusahaan pertambangan batuan bisa diperoleh dengan cara permohonan wilayah. Izin tersebut diberikan oleh Menteri ESDM, Gubernur, atau Bupati dan dapat diperoleh melalui 2 tahapan. Tentunya, kalau Anda tidak menggunakan jasa pengurusan SIPB ada dua proses tahapan yang harus Anda peroleh untuk mendapatkan izin usaha pertambangan batuan, yaitu:
Sebelum memulai usaha pertambangan batuan, tentu badan usaha atau perseorangan harus lebih dulu memiliki surat izin usaha dengan cara mengajukan permohonan pada wilayah untuk bisa mendapatkan WIUP. Permohonan izin diajukan kepada Menteri, Gubenur, atau Walikota sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Sebelum izin atau WIUP diberikan kepada perusahaan yang mengajukan izin, Menteri harus lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari GGubenur
Sementara, Gubenur juga harus mendapat rekomendasi dari Bupati ataupun Walikota. Sebelum badan usaha atau perseorangan mengajukan permohonan WIUP, pemohon WIUP tentu harus lebih dulu memenuhi semua syarat harus menjadi ketentuan, dalam kurun waktu 10 hari kerja pasti surat dari keputusan penerimaan atau penolakan permohonan WIUP yang sudah diajukan akan keluar.
Kalau permohonan WIUP diterima maka pemohon akan diberi peta WIUP lengkap dengan batas serta koordinat di dalamnya. Sementara, kalau pengajuan WIUP ditolak maka akan disampaikan dengan tertulis. Biasanya, keputusan penolakan yang diberikan kepada pemohon WIUP juga akan berisi tentang alasan penolakan WIUP.
Izin usaha pertambangan batuan sebenarnya terdiri dari Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi serta Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi. Untuk bisa mendapatkan kedua izin pertambangan tersebut, pemohon harus lebih dulu memenuhi persyaratan dari administrasi, teknis, lingkungan, dan finansial.
Sanksi Pidana Yang Mengancam Kalau Perusahaan Tidak Memilki SIPB
Tanpa adanya izin usaha pertambangan batuan yang diperoleh melalui dua proses tahapan yang sudah disebutkan di atas atau dari jasa pengurusan SIPB, tentunya akan mendapatkan sanksi pidahan sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2009 yang merupakan pasal tentang pertambangan ilegal.
Tentunya untuk hal mengurus surat perizinan tambang batuan bukanlah hal yang mudah serta harus dilakukan dengan tepat, karena kalau sampai surat izin bermasalah hal tersebut bisa membawa Anda berurusan dengan proses hukum karena seperti yang Anda ketahui bahwa pengurusan surat izin pertambangan batuan tercantum dalam peraturan peraturan perundang udangan yang ditetapkan oleh negara. Oleh karena itu, pilih lah jasa pengurusan surat izin pertambangan batuan yang tepat.
© Copyright perizinan.info_Zie
Jl. Moch. Kahfi II No.106 2, RT.2/RW.8, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630