Jasa SBUJK Cepat dan Sesuai Regulasi
PT. Tunggal Sejati Sejahtera merupakan Konsultan Jasa pengurusan SBUJK berpengalaman & Terpercaya
LPJK menerbitkan SBUJK sebagai sertifikat resmi bagi badan usaha jasa konstruksi.
SBU Sebagai Syarat Utama Mendapatkan IUJK
Untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang teregistrasi oleh LPJK, maka syarat utamanya adalah melalui beberapa tahap seperti berikut :
Persyaratan Tenaga Kerja Ahli
Kualifikasi Kecil K1
Perusahaan cukup memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKTK) untuk ditetapkan sebagai penanggung jawab teknik (PJT) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah PJT adalah 1 orang
- PJK tidak dipersyaratkan
SKTK dipersyaratkan untuk kualifikasi perusahaan mulai dari K1 s.d. K3
Kualifikasi Menengah M1
Perusahaan harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) dengan kualifikasi ahli muda untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah PJT 1 orang
- Perusahaan menyediakan jumlah PJK sesuai klasifikasi yang diajukan.
Tiga jenjang dalam SKA menunjukkan tingkat kompetensi tenaga ahli, yang terdiri dari:
- SKA Ahli Muda
- SKA Ahli Madya
- SKA Ahli Utama
Perusahaan wajib memiliki SKA untuk kualifikasi M1 hingga B2.
Kartu Tanda Anggota Asosiasi menjadi bukti registrasi perusahaan dalam asosiasi sesuai bidang dan subbidang usahanya. Perusahaan wajib bergabung dengan asosiasi yang terakreditasi LPJKN serta memiliki tenaga ahli bersertifikat sesuai kualifikasi.
Sertifikat Badan Usaha / SBU adalah sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas tingkat / kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha. Salah satu syarat proses pembuatan Sertifikat Badan Usaha / SBU adalah melampirkan SKA dan KTA Asosiasi (tahap 1 & 2).
Perusahaan yang telah memenuhi tahap 1 hingga 3 wajib melengkapi dokumen pendukung sesuai penjelasan berikut.
Sejak 2 Juni 2021, pemerintah menghapus IUJK berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis risiko. BKPM meluncurkan OSS RBA sebagai sistem baru pengganti OSS versi 1.1, sementara sektor jasa konstruksi masuk kategori perizinan berisiko menengah tinggi.
Pemerintah menerapkan NIB dan sertifikat standar terverifikasi untuk perizinan berusaha berisiko menengah tinggi.
Perusahaan harus memiliki SBU dan SKK sebelum memperoleh sertifikat standar. DPMPTSP kemudian memverifikasi dokumen tersebut dan menerbitkan surat persetujuan pemenuhan komitmen jasa konstruksi untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa.
Kenapa Memilih kami
Mungkin anda sudah banyak melihat Jasa Pengurusan Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi tapi kami berbeda dengan jasa lainya
Berpengalaman
Perizinan.info sudah berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam menangani pengurusan SBUJK
Seluruh team kami adalah tenaga kerja yang kompeten dan akan bekerja semaksimal mungkin
Kami akan melayani segala pengurusan perizinan secara profesional.
Profesional
jangan menghawatirkan kerahasian data perusahaan Anda,Kerahasiaan data di jamin aman
Terpercaya
Kami sudah menangani puluhan bahkan ratusan client pengurusan SBUJK, untuk menjaga privasi client kami tidak mempublikasikanya
Bergaransi
Setiap pekerjaan yang telah di lakukan kami selalu memberikan garansi
Lebih Cepat
Proses Jasa Pengurusan SBUJK akan lebih cepat dan tepat waktu
Pelayanan Ramah
Kami selalu mengedepankan pelayanan kami, karena prinsip kami kepuasan Anda kam prioritaskan
Gratis Konsultasi
Kami memberikan layanan gratis konsultasi secara online maupun offline
Resmi
Setiap perizinan yang kami lakukan menggunakan prosedur resmi dari pemerintah

