Jasa SBUJK Cepat dan Sesuai Regulasi

 

PT. Tunggal Sejati Sejahtera merupakan Konsultan Jasa pengurusan SBUJK berpengalaman & Terpercaya

LPJK menerbitkan SBUJK sebagai sertifikat resmi bagi badan usaha jasa konstruksi.

 


08119102603


08119102603

SBU Sebagai Syarat Utama Mendapatkan IUJK

Untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang teregistrasi oleh LPJK, maka syarat utamanya adalah melalui beberapa tahap seperti berikut :

TAHAP 1

Persyaratan Tenaga Kerja Ahli

Kualifikasi Kecil K1

Perusahaan cukup memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKTK) untuk ditetapkan sebagai penanggung jawab teknik (PJT) dengan ketentuan sebagai berikut:

SKTK dipersyaratkan untuk kualifikasi perusahaan mulai dari K1 s.d. K3

Kualifikasi Menengah M1

Perusahaan harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) dengan kualifikasi ahli muda untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) dengan ketentuan sebagai berikut:

Perusahaan wajib memiliki SKA untuk kualifikasi M1 hingga B2.

TAHAP 2

Kartu Tanda Anggota Asosiasi menjadi bukti registrasi perusahaan dalam asosiasi sesuai bidang dan subbidang usahanya. Perusahaan wajib bergabung dengan asosiasi yang terakreditasi LPJKN serta memiliki tenaga ahli bersertifikat sesuai kualifikasi.

TAHAP 3

Sertifikat Badan Usaha / SBU adalah sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas tingkat / kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha. Salah satu syarat proses pembuatan Sertifikat Badan Usaha / SBU adalah melampirkan SKA dan KTA Asosiasi (tahap 1 & 2).

TAHAP 4

Perusahaan yang telah memenuhi tahap 1 hingga 3 wajib melengkapi dokumen pendukung sesuai penjelasan berikut.

Sejak 2 Juni 2021, pemerintah menghapus IUJK berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha berbasis risiko. BKPM meluncurkan OSS RBA sebagai sistem baru pengganti OSS versi 1.1, sementara sektor jasa konstruksi masuk kategori perizinan berisiko menengah tinggi.

Pemerintah menerapkan NIB dan sertifikat standar terverifikasi untuk perizinan berusaha berisiko menengah tinggi.

Perusahaan harus memiliki SBU dan SKK sebelum memperoleh sertifikat standar. DPMPTSP kemudian memverifikasi dokumen tersebut dan menerbitkan surat persetujuan pemenuhan komitmen jasa konstruksi untuk kebutuhan pengadaan barang dan jasa.

Kenapa Memilih kami

Mungkin anda sudah banyak melihat Jasa Pengurusan  Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi tapi kami berbeda dengan jasa lainya

Berpengalaman

Perizinan.info sudah berpengalaman lebih dari 10 tahun dalam menangani pengurusan SBUJK

Seluruh team kami adalah tenaga kerja yang kompeten dan akan bekerja semaksimal mungkin

Kami akan melayani segala pengurusan perizinan secara profesional.

Profesional

jangan menghawatirkan kerahasian data perusahaan Anda,Kerahasiaan data di jamin  aman

Terpercaya

Kami sudah menangani puluhan bahkan ratusan client pengurusan SBUJK, untuk menjaga privasi client kami tidak mempublikasikanya

Bergaransi

Setiap pekerjaan yang telah di lakukan kami selalu memberikan garansi

Lebih Cepat

Proses Jasa Pengurusan SBUJK akan lebih cepat dan tepat waktu

Pelayanan Ramah

Kami selalu mengedepankan pelayanan kami, karena prinsip kami kepuasan Anda kam prioritaskan

Gratis Konsultasi

Kami memberikan layanan gratis konsultasi secara online maupun offline

Resmi

Setiap perizinan yang kami lakukan menggunakan prosedur resmi dari pemerintah

Gak perlu Repot & Banyak membuang waktu Dalam pengurusan SBUJK

Biarkan kami yang bekerja & dapatkan SBUJK dengan mudah


08119102603


08119102603

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jl. Moch. Kahfi II No.106 2, RT.2/RW.8, Srengseng Sawah, Kec. Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12630