Jasa Pengurusan SBUJK

PT. Tunggal Sejati Sejahtera merupakan Konsultan Jasa pengurusan SBUJK berpengalaman & Terpercaya 

SBUJK adalah Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi atau biasa di sebut SBU merupakan Sertifikat Badan Usaha yang hanya dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

SBU merupakan salah satu persyaratan dalam rangka memperoleh Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)

Untuk mendapatkan Izin Usaha Jasa Konstruksi yang teregistrasi oleh LPJK, maka syarat utamanya adalah melalui beberapa tahap seperti berikut :

Persyaratan Tenaga Kerja Ahli

Kualifikasi Kecil K1

Perusahaan cukup memiliki tenaga kerja bersertifikat keterampilan (SKTK) untuk ditetapkan sebagai penanggung jawab teknik (PJT) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jumlah PJT adalah 1 orang
  • PJK tidak dipersyaratkan

SKTK dipersyaratkan untuk kualifikasi perusahaan mulai dari K1 s.d. K3

Kualifikasi Menengah M1

Perusahaan harus memiliki tenaga ahli bersertifikat keahlian (SKA) dengan kualifikasi ahli muda untuk ditetapkan sebagai Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK) dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jumlah PJT 1 orang
  • Jumlah PJK sesuai klasifikasi yang diajukan

SKA terbagi menjadi 3 tingkatan, yaitu :

  • SKA AHLI MUDA
  • SKA AHLI MADYA
  • SKA AHLI UTAMA

SKA dipersyaratkan untuk kualifikasi perusahaan mulai dari M1 s.d. B2

Yaitu Kartu Tanda Anggota Asosiasi sebagai bukti registrasi keanggotaan asosiasi perusahaan. Keanggotaan Asosiasi disesuaikan dengan bidang dan sub bidang yang di jalankan oleh perusahaan. Tidak semua bidang dan sub bidang masuk dalam anggota asosiasi yang sama. Asosiasi yang dipersyaratkan adalah asosiasi yang benar-benar ter-akreditasi atau terdaftar di Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional / LPJKN. Salah satu syarat mutlak untuk menjadi anggota asosiasi adalah memiliki Tenaga ahli yang bersertifikat atau SKT/SKA disesuaikan dengan kualifikasi perusahaan.

Sertifikat Badan Usaha / SBU adalah sertifikat tanda bukti pengakuan formal atas tingkat / kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha dengan ketetapan klasifikasi dan kualifikasi Badan Usaha. SBU inilah yang diutamakan harus dimiliki perusahaan untuk bisa mendapatkan IUJK. Salah satu syarat proses pembuatan Sertifikat Badan Usaha / SBU adalah melampirkan SKA dan KTA Asosiasi (tahap 1 & 2).

Setelah perusahaan memiliki tahap 1 s.d. 3, maka syarat lainnya adalah melampirkan dokumen perusahaan dan lain-lain akan dijelaskan secara terperinci dibawah ini.

Sejak 2 Juni 2021, Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) ditiadakan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. BKPM melauncing OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) versi baru menggantikan versi lama 1,1 yang masih memiliki IUJK. Berdasarkan pasal 10 ayat (2) huruf b dan lampiran I Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021, sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat sub sektor jasa konstruksi termasuk kategori perizinan berusaha berbasis risiko menengah tinggi.
Dimaksud dengan tingkat resiko menengah tinggi adalah perizinan berusaha menggunakan NIB dan sertifikat standar yang diverifikasi.

Sebelum mendapatkan sertifikat standar, terlebihi dahulu harus memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK), yang nantinya diverifikasi oleh DPMPTSP. Setelah diverifikasi oleh DPMPTSP, maka keluarnya surat persetujuan pemenuhan komitmen jasa konstruksi, yang digunakan untuk pengadaan barang dan jasa.

Kenapa Memilih kami

Mungkin anda sudah banyak melihat Jasa Pengurusan  Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi tapi kami berbeda dengan jasa lainya

Berpengalaman
Profesional
Terpercaya
Bergaransi
Lebih Cepat
Pelayanan Ramah
Gratis Konsultasi
Resmi

Gak perlu Repot & Banyak membuang waktu Dalam pengurusan SBUJK

Biarkan kami yang bekerja & dapatkan SBUJK dengan mudah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.