Jasa Pengurusan Eksportir Terdaftar

Jasa Pengurusan Eksportir Terdaftar

Jasa Pengurusan Eksportir Terdaftar – eksportir terdaftar adalah perusahaan atau perorangan yang telah mendapatkan pengakuan dari Kementerian Perdagangan untuk mengekspor barang tertentu sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan

Dalam hal ini kami PT. Tunggal Sejati Sejahtera dapat membantu Anda dalam pengurusan Eksportir Terdaftar

Kelebihan Jasa Urus Eksportir Terdaftar di perizinan.info

Mungkin Anda sudah banyak melihat konsultan Eksportir Terdaftar  tapi kami berbeda dengan jasa konsultan  lainya, apa saja perbedaan kami

Berpengalaman
Kerahasian Terjaga
Terpercaya
Bergaransi
Lebih Cepat
Pelayanan Ramah
Gratis Konsultasi
Resmi

Gak perlu Repot & Banyak membuang waktu Dalam pengurusan Eksportir Terdaftar.

Biarkan kami yang bekerja & dapatkan Eksportir Terdaftar dengan mudah

  • Untuk menjadi sebuah Perusahaan ekspor harus memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

    1. Badan Hukum, dalam bentuk :
      1. CV (Commanditaire Vennotschap)
      2. Firma
      3. PT (Perseroan Terbatas)
      4. Persero (Perusahaan Perseroan)
      5. Perum (Perusahaan Umum)
      6. Perjan (Perusahaan Jawatan)
      7. Koperasi

    2.   Memiliki NPWP (Nomor Wajib Pajak)

    3. Mempunyai salah satu izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah seperti:

    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari Dinas Perdagangan
    • Surat Izin Industri dari Dinas Perindustrian
    • Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) atau Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

. Eksportir Produsen, dengan syarat:

  • Sebagai Eksportir Produsen dalam upaya memperoleh legalitasnya seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi, dan Instansi teknis yang terkait.
  • Memiliki Izin Usaha Industri
  • Memiliki NPWP
  • Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi dan pejabat yang ditunjuk (secara berkala setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti: tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan.

b. Eksportir Bukan Produsen, dengan syarat:

  • Sebagai Eksportir bukan Produsen untuk memperoleh legalitas seyogyanya memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yaitu mengisi formulir isian yang disediakan oleh Dinas Perindag di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau Propinsi dan Instansi teknis yang terkait
  • Memiliki Surat Izin Usaha  Perdagangan
  • Memiliki NPWP

Memberikan Laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindag atau instansi/pejabat yang ditunjuk (setiap tiga bulan) yang disyahkan oleh Bank Devisa dengan melampirkan surat pernyataan seperti tidak terlibat tunggakan pajak, tidak terlibat tunggakan perbankan, tidak terlibat masalah kepabeanan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.