Sertifikasi Bidang Lingkungan Kerja

Sertifikasi Bidang Lingkungan Kerja

Sertifikasi Bidang Lingkungan Kerja – Kesehatan dan Keselamatan Kerja, biasa disingkat K3, adalah suatu upaya guna mengembangkan kerja sama, saling pengertian, dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam tempat-tempat kerja untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bersama di bidang kesehatan dan keselamatan kerja dalam rangka melancarkan usaha produksi. Melalui pelaksanaan K3 lingkungan kerja ini diharapkan tercipta tempat kerja yang aman, sehat, dan bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi atau terbebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Jadi, pelaksanaan K3 lingkungan kerja dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.

Kelebihan Sertifikasi Bidang Lingkungan Kerja di perizinan.info

Mungkin Anda sudah banyak melihat Sertifikasi Bidang Lingkungan Kerja tapi kami berbeda dengan jasa konsultan lainya, apa saja perbedaan kami

Berpengalaman
Kerahasian Terjaga
Terpercaya
Bergaransi
Lebih Cepat
Pelayanan Ramah
Gratis Konsultasi
Resmi

Gak perlu Repot & Banyak membuang waktu Dalam pengurusan Sertifikasi Bidang Lingkungan Kerja.

Biarkan kami yang bekerja & dapatkan Bidang Lingkungan Kerja dengan mudah

Pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja ini meliputi faktor-faktor seperti faktor fisika, kimia, biologi, ergonomic dan psikologi terhadap tenaga kerja. Pengukuran lingkungan kerja ini harus dilakukan sesuai dengan metoda uji yang ditetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI). Namun, jika terdapat metode uji yang belum ditetapkan dalam SNI, maka pengukuran dapat dilakukan menggunakan standar yang telah divalidasi oleh lembaga yang berwenang.

Pengendalian lingkungan kerja dapat dilakukan setelah pengukuran dilakukan. Hal ini dilakukan agar tingkat pajanan faktor kimia dan fisika berada di bawah NAB, serta faktor-faltor seperti faktor biologi, ergonomic dan psikologi dapat memenuhi standar. Pengendalian lingkungan kerja dapat dilakukan sesuai dengan hirarki pengendalian, mulai dari eliminasi, subtitusi, rekayasa teknis, administratif, hingga penggunaan alat pelindung diri.

Sementara penerapan higiene dan sanitasi meliputi bangunan tempat kerja, fasilitas kebersihan, kebutuhan udara, dan tata laksana kerumahtanggaan. Penerapan higiene dan sanitasi pada bangunan tempat ini harus dilakukan mulai dari halaman, Gedung, hingga bangunan bawah tanah. Sementara penerapan higiene dan sanitasi di fasilitas kebersihan, paling sedikit harus meliputi, toilet dan kelengkapaannya, loker dan ruang ganti pakaian, tempat sampah dan peralatan kebersihan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.